Pemekaran Papua
Kemendagri Tekankan Pentingnya Percepatan Penyerahan BMD ke 3 Provinsi Baru di Papua
Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni menekankan pentingnya percepatan penyerahan Barang Milik Daerah (BMD) bagi daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menekankan pentingnya percepatan penyerahan Barang Milik Daerah (BMD) bagi daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Menurut Agus, langkah percepatan penyerahan BMD dilakukan dengan segera menyampaikan data BMD Provinsi Papua yang bakal diserahkan kepada Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
"Kabupaten pada cakupan wilayah Provinsi DOB segera menyerahkan data BMD yang akan diserahkan kepada Provinsi DOB," ujar Agus dalam pers release yang diterima Senin (17/10/2022).
Tak hanya itu, Agus juga menyampaikan beberapa permasalahan pada proses penyerahan BMD, di antaranya masih ditemukannya data yang tidak informative.
Sebut saja seperti nama barang tidak jelas, tidak memiliki alamat, dan tidak ada jumlah barang.
Permasalahan lain dalam penyerahan BMD, di antaranya sering terjadi kesalahan kode pencatatan, bukti kepemilikan tidak ditemukan, barang dikuasai pihak yang tidak sesuai ketentuan, BMD tidak ditemukan, BMD yang tercatat tidak sama dengan UPTD/Unit Kerja serta BMD yang diserahkan belum atas nama Pemerintah daerah," tambahnya lagi.
Baca juga: Kemendagri Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyerahan Aset 3 DOB Provinsi Papua
Baca juga: Dipercepat Demi Pemilu 2024, Tiga Pj Gubernur DOB Papua Dilantik Akhir Oktober
Baca juga: Wamendagri Sebut Pelantikan Pj Gubernur 3 DOB di Papua Bakal Dilakukan Akhir Oktober 2022
Tak ayal, Agus pun mengimbau, apabila terdapat kendala, perlu dilakukan koordinasi dengan Tim Pokja masing-masing daerah.
“Langkah yang perlu dilakukan Provinsi Papua, pertama, segera melakukan koordinasi dan validasi data dengan masing-masing OPD terhadap BMD yang akan diserahkan, melakukan identifikasi/rekonsiliasi data BMD pada seluruh OPD terhadap BMD yang berada di Provinsi DOB.”
"Kedua, menyiapkan dokumen bukti kepemilikan yang akan diserahkan. Ketiga, menyiapkan dokumen dalam rangka persiapan pemanfaatan pinjam pakai dan penyerahan aset," pungkasnya. (*)
