Bharada E Tahan Tangis dan Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J: Saya Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Bharada E kembali meminta maaf kepada keluarga Brigadir J seusai menjalani sidang dakwaan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).
TRIBUN-PAPUA.COM - Richard Eliezer atau Bharada E kembali meminta maaf kepada keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Richard Eliezer mengaku ikut berbelasungkawa atas kematian Brigadir J.
Anak buah Ferdy Sambo itu juga mendoakan supaya almarhum Brigadir J diterima di sisi Tuhan.
Secara khusus, Richard Eliezer menyampaikan permohonan maaf ke ayah, ibu, dan adik Briagdir J dengan suara bergetar seolah menahan tangis.
Baca juga: Dibawa sejak Masih Jadi Kombes, Ini Isi Buku Hitam yang Sering Terlihat Dibawa Ferdy Sambo

"Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Yosua)," kata Richard Eliezer.
"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza (adik Yosua), serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ujarnya.
"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," lanjut Richard.
Richard mengaku sangat menyesali perbuatannya. Namun demikian, dia berkata tak kuasa menolak perintah dari atasannya.
Baca juga: Dakwaan Sambo: Bharada E Bilang Siap Komandan untuk Tembak Brigadir J, Bripka RR Ngaku Tak Berani
"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," katanya.
Adapun Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Richard diperintah oleh Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menembak Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Mulanya, Sambo meminta Ricky Rizal atau Bripka RR untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menolak karena mengaku tak kuat mental.
Baca juga: Begini Gestur Tubuh Ferdy Sambo saat Jaksa Penuntut Umum Bacakan Dakwaan
Mendengar penolakan itu, Sambo memerintahkan Richard Eliezer. Menurut jaksa, Richard langsung menyatakan kesediaannya.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," kata jaksa.
"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Richard dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dengan Suara Bergetar Menahan Tangis, Bharada E: Saya Minta Maaf ke Keluarga Almarhum Bang Yos...