Korupsi di Papua
Eks Kabid di Dishub Papua Barat Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Tiang Pancang Dermaga, Ini Sosoknya
Sebelumnya, jaksa juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo sebagai tersangka dalam kasus ini.
TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Mantan Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat inisial BU jadi tersangka kasus korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama.
Status tersangka itu diumumkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Wuisan, Senin (18/10/2022).
Billy menyebut, BU terlibat dalam kasus pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum tahun anggaran 2021 senilai Rp 4 miliar.
"BU ini sebagai penjabat pembuatan komitmen di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat," ujar Billy.
Baca juga: Kadis Perhubungan Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi, Pengadaan Tiang Pancang Disunat
Sebelumnya, jaksa juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun modusnya, kata Billy, Dinas Perhubungan Papua Barat awalnya menganggarkan dana pembangunan Dermaga Yarmatum sekira Rp 5 miliar.
"Dan saat ini CV Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sebesar Rp 4 miliar," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh CV Kasih adalah pengadaan tiang pancang di dermaga Yarmatum.
"Untuk melakukan pekerjaan tersebut harus dilakukan penandatangan perjanjian jasa konstruksi pembangunan pelabuhan Yarmatum," ucap Billy.

Selain perjanjian, BU selaku pejabat pembuat komitmen juga mengeluarkan surat perintah dimulainya pekerjaan.
"Surat itu dibuat dengan PW selaku direktur CV Kasih, dan diketahui oleh Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat" jelasnya.
"Penyimpangan ini merupakan perbuatan melawan hukum."
Perbuatan ini tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan ketentuan turunan lainnya.
Baca juga: Kadishub Papua Barat Agustinus Kadakolo Segera Diganti akibat Korupsi, Waterpauw: Tanggung Sendiri!
"Perbuatan ini juga merupakan penyalahgunaan wewenang dan menguntungkan kepentingan pribadi atau orang lain," ungkapnya.
Untuk mempercepat proses, maka tersangka BU dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Manokwari, selama 20 hari ke depan.
Sebab, dari tindakan ini telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 4 miliar lebih. (*)