ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kongres Masyarakat Adat

PBB Tagih Janji Jokowi saat Kampanye Capres: Soal Perlindungan Masyarakat Adat

Dalam agenda KMAN VI, PBB tagih janji kampanye Jokowi terkait pengakuan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat.

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Sigit Ariyanto
Pembukaan KMAN VI di Tanah Tabi, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (24/10/2022). Dalam agenda KMAN VI, PBB tagih janji kampanye Jokowi terkait pengakuan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat. 

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Ketua Mekanisme PBB Atas Hak Masyarakat Adat atau The United Nations Expert Mechanism on the Rights of Indigenous Peoples (EMRIP), Binota Dharmai mengingat kembali janji Presiden RI, Joko Widodo dalam kampanye calon presiden terkait pengakuan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di 2014 lalu.

"Saya sangat ingat pada 2014, Presiden RI, Joko Widodo saat itu memasukkan enam komitmen terkait pengakuan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat dalam janji calon presidennya,"ujarnya melalui video sambutan pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI, Selasa (25/10/2022).

Pada 2007 Indonesia voting mendukung deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) saat diadopsi di Majelis Umum PBB.

Baca juga: Komisi IV DPR RI Kawal RUU Masyarakat Hukum Adat dalam Sidang Paripurna

Menurutnya, Dia (Joko Widodo), menegaskan kembali komitmennya dalam pertemuan dengan AMAN pada 25 Juni 2015 dan juga dalam pidato kenegaraan pertamanya.

Masih menurut Binota, Dia (Joko Widodo) juga menegaskan untuk melindungi hak-hak Masyarakat Adat dalam sesi gabungan dengan Pemerintah Daerah dan DPRD.

"Pemerintah Indonesia dan DPR RI- DPRD harus mendasarkan kebijakan berdasarkan prinsip  untuk melindungi dan memajukan hak Masyarakat Adat di Indonesia. Ini termasuk undang-undang dan kebijakan daerah yang diperlukan di provinsi dan kabupaten lain yang relevan untuk mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat,"jelasnya.

Baca juga: Barnabas Suebu: RUU Masyarakat Adat Harus Diperjuangkan dalam KMAN VI Papua

EMRIP didirikan tahun 2007 sebagai salah satu badan dari Dewan Hak Asasi Manusia. Mandat EMRIP adalah untuk memberikan Dewan Hak Asasi Manusia pasangan dan nasihat tentang Hak-Hak Masyarakat Adat sebagaimana di atur dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau UNDRIP.

Binota Dharmai yang juga anggota Masyarakat Adat Jump Tripura Bangladesh itu mengatakan area mandat lainnya adalah keterlibatan negara yang memberikan kesempatan dalam mempromosikan dan memfasilitasi dialog dengan pemerintah, Masyarakat Adat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menentukan cara efektif untuk sepenuhnya mewujudkan hak-hak Masyarakat Adat.

UNDRIP, lanjutnya, menegaskan kembali dan mengklarifikasi standar hak asasi manusia internasional untuk memastikan penghormatan terhadap hak Masyarakat Adat atas penentuan nasib sendiri, warisan budaya, bahasa, tanah, sumber daya alam, perlindungan lingkungan, konsultasi dan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan.

Deklarasi tersebut menegaskan kembali hak-hak individu dan kolektif Masyarakat Adat. Hak individu atas kesetaraan dan non-diskriminasi, kehidupan dan integritas, kebebasan pribadi, kewarganegaraan, dan akses terhadap keadilan yang membutuhkan perhatian khusus, hak-hak dan kebutuhan khusus para tetua adat, perempuan, pemuda, anak-anak dan penyandang disabilitas.

Hak kolektif adalah, dalam kaitannya dengan pemerintahan sendiri dan lembaga-lembaga poltik, hukum, sosial, budaya yang otonom, integritas budaya, termasuk benda-benda budaya dan spiritual, bahasa, dan sumber daya alam, layanan dan perkembangan sosial, perjanjian, kesepakatan, dan pengumuman konstruktif lainnya serta kerjasama lintas batas.

Sebagai negara dari mandat keterlibatan negara, EMRIP membantu negara-negara anggota, berdasarkan permintaan dalam mencapai tujuan UNDRIP termasuk dalam mengindentifikasi kebutuhan tersebut dan memberikan nasihat teknis mengenal pengembangan undang-undang dan kebijakan domestik yang berkaitan dengan hak masyarakat adat.

"EMRIP mengaharapkan keterlibatan konstruktif pelaksanaan UNDRIP di Indonesia dan dimana diperlukan kami dengan senang hati mendukung dan memberi masukan,"jelasnya.

Baca juga: AMAN Banten Kritisi Izin Tambang: Ribuan Hektar Sawah Hancur

Binota Dharmai juga mengucapkan selamat kepada Sekjen AMAN yang telah menyelanggarakan KMAN VI.

"Saya memberikan penghormatan kepada semua pemimpin dan tetua di AMAN yang telah datang sejauh ini, membangun

organisasi yang berbicara tentang budaya, identitas, hak, dan pengakuan,"ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved