Lukas Enembe Diperiksa KPK
Lukas Enembe Disebut Bersedia Diperiksa di Jayapura
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi. Namun KPK belum berhasil memeriksanya.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe bersedia menjalani pemeriksaan tim medis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim penyidik di kediamannya, Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, di gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022).
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Namun, KPK hingga saat ini belum berhasil memeriksa Lukas Enembe. Ia beralasan sedang sakit.
“Yang bersangkutan, Pak Lukas Enembe sudah menyatakan bersedia diperiksa oleh KPK,” kata Alex saat ditemui awak media.
Baca juga: Hari Ini Tim Dokter Lukas Enembe Dijadwalkan Terbang dari Singapura ke Papua, Ada Apa?
Menurut Alex, informasi terkait kesediaan Lukas tersebut disampaikan oleh Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakiri.
KPK memang baru saja menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, perwakilan TNI-Polri, dan Polda Papua.
“Tadinya disampaikan oleh Bapak Kapolda Papua, bahwa yang bersangkutan bersedia menerima dokter IDI dan juga penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Alex.
Alex mengatakan, pemeriksaan medis terhadap Lukas oleh tim medis independen dari IDI perlu dilakukan dalam keperluan hukum.
Hal ini bertujuan agar KPK mendapatkan second opinion terkait kondisi Lukas.
Menurut mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) itu, KPK tidak bisa hanya mengacu pada keterangan dokter pribadi maupun dokter yang ditunjuk Lukas Enembe.
“Kita perlu juga second opinion, tidak mendasarkan pada keterangan misalnya pada dokter pribadi atau dokter yang bersangkutan,” kata Alex.
Adapun pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, kata Alex memiliki dasar hukum.
Hal ini mengacu pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menentukan, ketika seorang tersangka atau saksi menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang patut, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/06102022-Lukas_Enembe_dan_Yulce_Wenda.jpg)