Kongres Masyarakat Adat
Sidang Komisi Organisasi KMAN VI Sepakat Pasal 1 dan 2 Diubah, Begini Bunyinya
Sebelum diubah, pasal 1 ayat 3 berbunyi AMAN didirikan pada tanggal 17 Maret 1999 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com: Libertus Manik Allo
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Peserta sidang Komisi Organisasi KMAN VI sepakat pasal 1 dan 2 anggaran dasar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diubah.
Adapun bunyi pasal 1 yang disepakati diubah, berada di ayat 3 yakni, kata didirikan menjadi dideklarasikan.
Sebelum diubah, pasal 1 ayat 3 berbunyi AMAN didirikan pada tanggal 17 Maret 1999 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Setelah diubah, pasal 1 ayat 3 berbunyi, AMAN dideklarasikan pada tanggal 17 Maret 1999 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Baca juga: DAMANAS Jaring 10 Kader Terbaik Sebagai Calon Sekjen AMAN
Sedangkan pada pasal 2 sebelum diubah berbunyi, kedaulatan AMAN ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres Masyarakat Adat Nusantara atau disingkat KMAN.
Sehingga, peserta sidang sepakat bahwa pasal 2 diubah menjadi, kedaulatan AMAN berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) dan Kongres Masyarakat Adat Nusantara Luar Biasa atau disingkat KMANLUB.
Perwakilan Steering Commite KMAN menjelaskan, alasan perubahan pasal 2 itu dikarenakan keputusan tertinggi organisasi tidak hanya di forum KMAN, tetapi juga di Kongres Masyarakat Adat Nusatara Luar Biasa.
"Dua-duanya punya status yang sama secara hukum organisasi sehingga steering commite memutuskan bahwa keputusan tertinngi ada di KMAN dan KMANLUB," jelasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/pleno-tata-tertib-KMAN-VI.jpg)