Kongres Masyarakat Adat
Suku Dayak Desak Pemerintah Pusat Jawab Perjuangan AMAN, Kinarang Boy: Sahkan UU Masyarakat Adat
Kepala Adat Suku Dayak Balangan, Kinarang Boy berharap, materi yang diplenokan dalam KMAN VI kali ini bisa diterima oleh pemerintah pusat.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terus bersuara atas hak-hak dasar mereka.
Hal itu terlihat dalam pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Stadionb Barnabas Youwe Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (29/10/2022).
Mereka mendesak negara agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Kepala Adat Suku Dayak Balangan, Kinarang Boy berharap, materi yang diplenokan dalam KMAN VI kali ini bisa diterima oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Laporan AMAN: 8,5 Juta Hektar Tanah Adat di Indonesia Dirampas, 672 Warga Dikriminalisasi
"Semoga dengan adanya keberadaan masyarakat adat yang berdaulat memberi kekuatan untuk negara Indonesia," ujar Kinarang kepada Tribun-Papua.com.
Menurutnya, masyarakat adat saat ini hanya membutuhkan perlindungan dari negara.
Tujuannya, agar hak atas sumber daya alam yang mereka miliki tidak dirampas begitu saja oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami tidak meminta apa-apa, tetapi yang kami butuhkan hanya perlindungan hukum masyarakat adat, itu saja, agar semua hasil alam yang ada di Indonesia tidak dirampas begitu saja," pungkasnya.(*)