Kongres Masyarakat Adat
Laporan AMAN: 8,5 Juta Hektar Tanah Adat di Indonesia Dirampas, 672 Warga Dikriminalisasi
konflik yang terjadi soal masyarakat adat meliputi sektor perkebunan, kawasan hutan negara, pertambangan, dan pembangunan proyek infrastruktur.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menyebut ada total 8,5 juta hektare wilayah adat di Indonesia mengalami perampasan.
Korbannya adalah masyarakat adat. Tanah mereka dirampas.
Hal ini diungkapkan dalam sesi rapat pleno KMAN VI di Stadion Barnabas Youwe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (27/10/2022).
"AMAN mencatat dalam kurun waktu 5 tahun telah terjadi konflik masyarakat adat sebanyak 301 kasus yang mengakibatkan 672 jiwa warga masyarakat adat yang dikriminalisasi dan perampasan wilayah adat seluas 8,5 juta hektar," ungkap Rukka.
Baca juga: Jokowi dan Puan Maharani Batal Hadiri KMAN VI di Papua, Masyarakat Adat Nusantara Kecewa
Rukka mengatakan, secara umum konflik yang terjadi soal masyarakat adat meliputi sektor perkebunan, kawasan hutan negara, pertambangan, dan pembangunan proyek infrastruktur.
"Di dalam advokasi pembelaaan hak-hak masyarakat adat yang berhadapan hukum dilakukan dengan berkoordinasi bersama PPMAN," jelasnya.
Wanita berambut pendek itu meyebutkan, model advokasi yang digunakan selama ini dengan pendekatan bantuan hukum struktural yaitu dengan cara litigasi dan non-litigasi.
"Namun sudah ada kasus-kasus perampasan wilayah adat yang dilakukan pembelaan oleh AMAN," tegasnya.
Adapun beberapa kasus yang didampingi oleh AMAN bersama PPMAN di antaranya perampasan wilayah masyarakat adat Dayak Meratus di wilayah adat Tulan dan Alut, dan Kabupaten Tanah Bambu Kalimantan Selatan.
Kemudian, AMAN juga telah mendampingi pembangunan Waduk Lambo, di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Lalu melakukan pendampingan terkait masalah perampasan wilayah adat Suku Sige dan Suku Goban di Kabupaten Sikka NTT, hingga masalah perampasan wilayah adat di Tano Batak oleh PT Toba Pulp Lestari," ujarnya.
Tak hanya itu, AMAN juga mendampingi masalah kriminalisasi 6 orang warga Matteko, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Lalu mendampingi kasus penolakan warga atas tambang pasir besi di Seluma Bengkulu, dan perampasan wilayah adat serta kriminalisasi MA Kabuyu, Sulawesi Tengah oleh PT Mamuang yang merupakan anak usaha PT Astra group," sebutnya.
Kata Rukka, masih banyak kasus-kasus lainnya dialami masyarakat adat dan mendapat advokasi dari AMAN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/KMAN-VI-Sekjen-Aliansi-Masyarakat-Adat-Nusantara-AMAN-Rukka-Sombolinggi.jpg)