Pemkot Jayapura
Pemkot Jayapura Gelar Sosialisasi dan Workshop Permendagri Soal Sistem Informasi Ormas
Satu di antara amanat dari Undang-undang tersebut setiap organisasi kemasyarakatan wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah sesuai jenjang.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura menggelar sosialisasi dan workshop peraturan pemerintah dalam negeri nomor 57 tahun 2017, tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.
Pantauan Tribun-Papua.com Selasa (1/11/2022), sosialisasi dan workshop tersebut berlangsung sekira pukul 10.30 WIT di Aula Sian Soor, Kantor Wali Kota Jayapura, Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Adapun sosialisasi Permendagri nomor 57 tahun 2017 tersebut, ditujukan kepada partai politik, ormas, dan lembaga masyarakat adat di Kota Jayapura.
Baca juga: Pemkot Jayapura Menetapkan Target PAD 2023 Senilai Rp 256 Miliar
"Dalam kesempatan ini, kita ketahui bersama ada Undang-undang yang mengatur soal keormasan, di situ sudah diatur soal tata cara, pendaftaran, isi organisasi, serta bagaimana kiprahnya dalam menjalankan program," kata Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey saat diwawancarai Tribun-Papua.com.
Frans melanjutkan, satu di antara amanat dari undang-undang tersebut setiap organisasi kemasyarakatan wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah sesuai jenjang.
"Kalau tingkatan organisasi itu jenjangnya nasional maka mendaftarkannya di pusat, yaitu di Kemendagri, kalau di provinsi mendaftar di Kespangpol provinsi, tetapi jika di tingkat kabupaten atau kota, maka mendaftarnya juga di tingkatan kota atau kabupaten," urainya.
Dalam kesempatan itu, Frans menyampaikan permintaannya agar semua ormas di ibu kota Provinsi Papua tersebut, baik yang bersifat paguyuban, profesi, kepemudaan, dan masyarakat maka semuanya harus dilakukan registrasi.
Baca juga: Sukses Gelar 2 Sarasehan KMAN VI Papua di Enggros dan Kayo Pulau, Evert: Pemkot Jayapura Bisa
"Ini penting sekali supaya, apabila telah mendapatkan registrasi maka akan dilakukan pembinaan dari Pemerintah Kota Jayapura, serta pemerintah dapat mengawasi terkait kiprah organisasi tersebut," katanya.
Ia menambahkan, termasuk mengawasi soal kontribusi suatu organisasi, terkait sejauh mana peran dan kontribusinya bagi masyarakat.
"Selain itu, suatu ormas yang telah diregistrasi maka diharapkan mampu menjadi mitra kerja pemerintah, sehingga saya meminta partisipasi penuh terutama membantu pemerintah daerah dalam menjaga masyarakat," sambungnya.
Kemudian, ia mengatakan, para ormas diharapkan bisa berpartisipasi dalam setiap kebijakan pembangunan, terutama menciptakan ketertiban, keamanan, dan alat kontrol pemerintah.
"Dengan kemampuan anggaran yang ada, Pemkot Jayapura selalu memberikan bantuan kepada ormas dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu," tandasnya.
Terakhir, ia mengharapkan ke depannya akan ada kesinambungan dan jalinan kontribusi dari ormas kepada pemerintah. (*)