ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tribun Militer

Bakal Lengserkan Jenderal Andika, Nama Laksamana Yudo Menguat, DPR: Belum Terima Surat Presiden

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal memasuki usia pensiun yaitu 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Editor: Roy Ratumakin
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono. 

Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Diminta Evaluasi Operasi Militer di Papua, Prajurit TNI Terlibat Mutilasi

Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut. Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.

Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.

Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.

Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari.

DPR berhak tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden.

Apabila usulan tidak disetujui, maka Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai penggantinya.

Adapun calon Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat kepala staf di masing-masing angkatan.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bicara soal ada atau tidaknya komunikasi dengan Presiden Joko Widodo terkait pengganti dirinya sebagai Panglima TNI.

"Sejauh pengalaman saya, Presiden itu enggak pernah jauh-jauh hari omong, enggak pernah. Beliau pasti mendadak," kata Andika kepada seusai peringatan HUT ke-77 TNI di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Soal adanya wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI, Andika menjelaskan bahwa dirinya tak berwenang bicara soal itu.

"Saya enggak tahu, itu bukan kewenangan saya. Apa pun perintah (Presiden), saya laksanakan," tandas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - Jenderal Andika Perkasa Akan Pensiun, Nama Laksamana Yudo Menguat, DPR: Belum Terima Surat Presiden

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved