Lukas Enembe Diperiksa KPK
Ketua KPK: Penegakan Hukum Lukas Enembe Tetap Jalan Meski Mempertimbangkan Kesehatan
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dua tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dilibatkan memeriksa kesehatan Lukas Enembe. Proses hukum?
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tim dokter yang ditunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hal itu dilakukan kala penyidik KPK memeriksa Lukas sebagai tersangka gratifikasi ke kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022) siang.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dua tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dilibatkan memeriksa kesehatan Lukas Enembe.
"Kami datang dari Jakarta dengan membawa dua dokter dan dua dokter kita libatkan dari IDI di daerah."
"Tujuannya adalah untuk memastikan kondisi Bapak Gubernur Lukas Enembe ini bisa menerima dan mengikuti jalannya pemeriksaan," ujar Firly Bahuri, di Jayapura, Kamis.
Baca juga: Lukas Enembe Diperiksa KPK Selama 1,5 Jam, Firli Bahuri Beberkan Hasil Temuan Penyidik
Dia mengatakan, tim akan membuat pemeriksaan lanjutan untuk menyimpulkan kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Hal ini sebagai wujud nyata KPK tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dari para tersangka korupsi.
"Namun demikian nanti akan ada sendiri proses untuk mendalami kondisi kesehatan beliau, sekali lagi saya sampaikan penegakan hukum itu yang utama."
"Tetapi di samping itu kita tidak boleh melupakan hak-hak kemanusiaan termasuk kesehatan, nanti IDI yang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kesehatan Bapak Lukas Enembe," tuturnya.
Kesimpulan yang dikeluarkan oleh IDI nantinya akan menjadi pegangan bagi KPK untuk menindaklanjuti kasus hukum yang menjerat Lukas Enembe.
"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat hasil pemeriksaan kita, baik dari tim penyidik maupun dari tim dokter yang kita bawa tadi," katanya.
"Tapi yang paling penting adalah kita tetap memprioritaskan penegakan hukum harus tetap berjalan dengan memperhatikan kondisi kesehatan," lanjut Firli.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain dicekal ke luar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September 2022. namun ia tidak hadir karena sakit.