ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sopir Ambulans Lihat Jenazah Brigadir J Berlumuran Darah dan Dada Berlubang, Sempat Diminta Cek Nadi

Sopir ambulans Ahmad Syahrul Ahmad Syahrul Ramadhan melihat jenazah Brigadir J tergeletak berlumuran darah di samping tangga dengan dada berlubang.

(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Lima saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni petugas Swab di Smart Co Lab Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah, Sopir Ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA - Viktor Kamang dan Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support - Bimantara Jayadiputro dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) - Sopir ambulans Ahmad Syahrul Ahmad Syahrul Ramadhan melihat jenazah Brigadir J tergeletak berlumuran darah di samping tangga dengan dada berlubang. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Sopir ambulans pembawa jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ahmad Syahrul Ramadhan menjadi saksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Dalam kesaksiannya, Syahrul menceritakan kondisi Brigadir J yang ia lihat di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat masuk ke rumah Ferdy Sambo, Syahrul mengaku kaget melihat jenazah ada di samping tangga dengan kondisi tergeletak berlumuran darah.

Baca juga: Cerita Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Brigadir J, Diminta Matikan Sirine dan Kaget Lihat Jasad Yosua

Lima saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni petugas Swab di Smart Co Lab Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah, Sopir Ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA - Viktor Kamang dan Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support - Bimantara Jayadiputro dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Lima saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni petugas Swab di Smart Co Lab Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah, Sopir Ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA - Viktor Kamang dan Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support - Bimantara Jayadiputro dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). ((KOMPAS.com / IRFAN KAMIL))

"Saya terkejut di samping tangga ada jenazah. Masih tergeletak berlumuran darah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Syahrul menuturkan bahwa pihaknya langsung diminta untuk memeriksa nadi jenazah yang belakangan diketahui merupakan Brigadir J.

Hasilnya, Brigadir J dalam kondisi sudah tak bernyawa.

"Saya disuruh salah satu anggota untuk cek nadinya pakai sarung tangan karet. Kemudian, lalu saya pastikan tidak ada nadinya. Lalu saya bilang ke bapak-bapak di lokasi 'izin pak sudah tidak ada'. 'Pasti mas?' 'pasti pak'," jelasnya.

Saat itu, Syahrul juga sempat memeriksa jenazah Brigadir J.

Dia melihat bahwa jenazah Brigadir J masih memakai masker berwarna hitam dan ada luka tembak di bagian dada.

Baca juga: AKBP Ridwan Ungkap Suasana TKP saat Brigadir J Tewas, Sebut Sambo Pukul Tembok hingga Hampir Nangis

"Saya lihat ada luka tembak di badan. Ada bolongan di dada sebelah kiri kalau tidak salah. Posisinya terlentang memakai baju berwarna putih dan wajahnya ditutupi masker," pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Sopir Ambulans Lihat Jenazah Brigadir J: Ada Lubang di Dada hingga Masih Pakai Masker

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved