ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Susi ART Langsung Lakukan Hal Ini saat Bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ruang Sidang

Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi satu di antara saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang kasus Brigadir J, Selasa (8/11/2022).

KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi menghampiri kedua majikannya saat tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). 

Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tiba di Ruang Sidang, ART Susi Peluk Erat Putri Candrawathi dan Cium Tangan Ferdy Sambo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved