ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Tolak Dialog Versi Komnas HAM dan Minta Referendum, Demo KNPB Dibubarkan Polisi di Sentani Papua

Polisi membubarkan pendemo di Pos VII Sentani, Kabupaten Jayapura setelah menyampaikan orasi selama satu dua jam, Selasa (8/11/2022).

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Demontran yang dibubarkan oleh pihak keamanan di Pos VII, Sentani, Kabupaten Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Polisi membubarkan pendemo di Pos VII Sentani, Kabupaten Jayapura setelah menyampaikan orasi selama satu dua jam, Selasa (8/11/2022).

Demosntran yang tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sentani dalam orasinya, menolak dialog versi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, soal pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi - G20 di Bali.

Pendemo pun mendesak pemerintah untuk membuka akses kunjungan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (KT HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke Papua. selain itu, pendemo juga menuntut referendum sebagai solusi damai.

Baca juga: 12 Demosntran Penolak DOB di Merauke Dibebaskan, AKBP Untung Sangaji: Ada Unsur Referendum

Petugas Kepolisian dari Polres Jayapura, AKP Erol S kepada media usai membubarkan aksi mengatakan, pengaman dilakukan secara humanis dan memberikan waktu untuk menyuarakan aspirasi demonstran.

"Kami harus bubarkan karena sudah lewat batas waktu yang ditentukan, mereka tertib dan tidak ada unsur paksaan," kata Erol di Pos VII Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

 

 

AKP Erol menjelaskan, mobil pickup yang dipakai dibawa untuk dimintai keterangan dan dikembalikan.

Ada tiga titik kumpul yaitu di BTN Purwodadi, Gunung Merah, dan di Pos VII Sentani. Dalam mengamankan aksi demonstrasi pihaknya menurunkan 400 personil gabungan TNI dan Polri.

Pantauan Tribun-Papua.com, demonstran yang berjumlah puluhan itu langsung membubarkan diri, jalan menuju Pos VII yang sempat di blokir kembali dapat dilewati oleh warga. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved