ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

12 Demosntran Penolak DOB di Merauke Dibebaskan, AKBP Untung Sangaji: Ada Unsur Referendum

Polisi akhirnya membebaskan 12 demonstran yang ditangkap karena demo tolak Daerah Otonomi Baru (DOB) di Merauke, Papua.

Tribun-Papua.com/Kompas.com
Jajaran Polres Merauke, Papua, saat membubarkan aksi tolak DOB di Daerah Kuda Mati, Kelurahan Kamundu, Merauke, Papua, Jumat (3/6/2022)(KOMPAS.com/Fuci Manupapami) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polisi akhirnya membebaskan 12 demonstran yang ditangkap karena demo tolak Daerah Otonomi Baru (DOB) di Merauke, Papua, pada Jumat (3/6/2022).

Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengatakan, mereka dibebaskan usai menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik.

Demo tersebut juuga tak disertai izin atau pemberitahuan kepada kepolisian.

"Sehubungan dengan demo yang tanpa izin itu memang mereka harus diamankan dan kemudian dilakukan pemeriksaan," kata Untung, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Teriakan Referendum Bergema dalam Aksi Tolak DOB di Timika, Disusupi OPM?

Untung mengaku menyesalkan aksi demo yang dilakukan warga tersebut.

Sebab, sebelumnya warga telah diberikan wadah oleh Dewan Perwakilan Kabupaten Merauke melalui forum terbuka bersama Bupati Merauke Romanus Mbaraka.

Berbagai penolakan terhadap DOB dapat disampaikan dalam forum pertemuan terbuka tersebut. 

"Harusnya mereka menyampaikan penolakan DOB di dalam forum pertemuan dengan bupati, jangan di tempat ketertiban umum," ucapnya.

Untung meminta agar masyarakat tidak memanfaatkan demokrasi sebagai alasan untuk bebas berdemo dan sebagainya.

Menurutnya, polisi telah menjalankan tugasnya untuk menjaga situasi kamtibmas sesuai wilayah masing-masing. 

"Anda tidak suka dengan pemerintah kita, silakan ke Jakarta ketemu presiden. Dan kalau ada unsur minta referendum, pasti saya tahan," tegas Untung.

Baca juga: Pemuda Asli Papua Ini Sepakat soal Pemekaran Provinsi Baru, Begini Alasan Logisnya 

Untung mengungkapkan, sebanyak 12 warga yang ditahan itu dibebaskan karena tidak cukup bukti dan tidak ada unsur pidana terkait tindakan mereka. 

Namun mereka diminta membuat surat pernyataan yang menyebut tidak akan mengulang kegiatan serupa.

Apabila di kemudian hari ditemukan kegiatan yang sama, maka akan diproses hukum. 

Sebelumnya diberitakan, aksi demo tolak DOB di daerah Kuda Mati, Kelurahan Kamundu, Merauke, dibubarkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved