Info Jayapura
Masyarakat Lembah Grime Nawa Berjuang Melawan Perusahaan Sawit hingga Rebut Kembali Wilayah Adatnya
Joko Sunaryo yang menerima aspirasi masyarakat kemudian membacakan surat peringatan ketiga (terkahir) kepada pihak PT Permata Nusa Mandiri (PNM).
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Masyarakat Adat Lembah Grime Nawa akan terus berjuang hingga Pemerintah Kabupaten Jayapura mencabut izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM).
Hal itu di katakan oleh Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Namblong, Matias Sawa usai menerima surat peringatan ketiga Bupati Jayapura yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setda Kabupaten Jayapura, Joko Sunaryo.
Pada kesempatan itu, Joko Sunaryo yang menerima aspirasi masyarakat kemudian membacakan surat peringatan ketiga (terkahir) kepada pihak PT Permata Nusa Mandiri (PNM).
Baca juga: Bupati Jayapura Layangkan Peringatan ke-3 Penghentian Aktivitas Perkebunan Kelapa Sawit PT PNM
Peringatan ket-3 dibacakan di hadapan Masyarakat Adat yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Lembah Grime Nawa.

Matias Sawa sebagai pemimpin adat, menurutnya peringatan tersebut bukan merupakan akhir perjuangannya tetapi hingga Pemerintah Kabupaten Jayapura lakukan pencabutan izin lokasi.
Pihaknya akan terus menyuarakan haknya hingga mendapatkan kembali lahan seluas 32 ribu hektar oleh PT PNM yang 10 hektar di dalamnya telah mendapatkan Hak Guna Usaha.
"Kami Masyarakat di Lembah tidak akan berhenyi hingga surat peringatan ketiga ini, kami akan menunggu hingga pencabutan izin lokasi dan surat keputusan menteri bagaimana tanah adat di kembalikan kepada Masyarakat Adat Lembah Grime Nawa," jelasnya di Kantor Bupati Jayapura, Sentani, Kamis (10/11/2022).
Lanjutnya, sekarang tanah dan wilayah adatnya dianggap masih dimiliki oleh pemerintah dan perusahaan lantaran hingga saat ini masih ada aktivitas pembukaan lahan baru dan pemasangan portal pengamanan di Kampung Beneik, Distrik Unurumguay seakan tanah tersebut milik mereka.
Baca juga: Izin Sawit PT Permata Nusa Mandiri Dicabut, Bupati Jayapura Layangkan Peringatan Terakhir
Masyarakat Adat di Lembah Grime Nawa, lanjutnya hingga kini masih menahan diri dan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku untuk proses pencabutan izin lokasi yang dilakukan oleh pemerintah.
"Selama ini tidak pernah ada perlawanan kepada Masyarakat Adat jika masih belum ada kepastian kami akan ada tindakan dari Masyarakat Adat untuk segera menutup areal lokasi pembukaan lahan,"ujarnya.
Matias menambahkan nanti pada 24 November 2022 Masyarakat Adat akan kembali untuk meminta surat pencabutan izin lokasi PT. PNM. (*)