Senin, 11 Mei 2026

Papua Terkini

15 Mahasiswa USTJ Ditahan Polisi, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Tegaskan Hal Ini

Polresta Jayapura menahan belasan mahasiswa tersebut lantaran mengibarkan bendera bermotif Bintang Kejora saat mimbar bebas, pada Kamis (10/11/2022).

Tayang:
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
DEMONSTRASI - Potret kepolisian mengamankan para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi dan mengibarkan Bendera Bintang Kejora (morning star flag) di Kampus USTJ Abepura, Kamis (10/11/2022).  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyatakan tiga sikap atas penahanan 15 mahasiswa Universitas Sains dan Teknlogi Jayapura (USTJ).

Polresta Jayapura menahan belasan mahasiswa tersebut lantaran mengibarkan bendera bermotif Bintang Kejora saat mimbar bebas, pada Kamis (10/11/2022).

Satu di antara kuasa hukum KPHHAM Papua, Emmanuel Gobay dalam siaran rilis menyebutkan tiga point penting dalam penahanan 15 orang Mahasiswa USTJ:

Baca juga: Polisi Amankan Mahasiswa Kibarkan Bendera Bintang Kejora saat Demo di Kampus USTJ Jayapura

1. Kapolda Papua segera melarang pengunaan Prosedur Tetap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Protap / 1 / X / 2010 Tentang Penanggulangan Anarki atau Perkap Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara dalam lingkungan Kampus;

2. Kapolda Papua wajib mensosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Tugas Kepolisian Republik Indonesia kepada bawahannya;

3. Kapolresta Jayapura segera bebaskan Mahasiswa pelaku aksi mimbar bebas damai dalam lingkungan kampus USTJ sesuai ketentuan Pasal 17 junto Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Hal itu berdasarkan tim advokat yang sempat berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Jayapura, dalam kordinasi tersebut Kasat Reskim Polresta Jayapura menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan introgasi terhadap 15 (lima belas) mahasiswa yang diangkut.

DEMONSTRASI - Potret kepolisian mengamankan para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi dan mengibarkan Bendera Bintang Kejora (morning star flag) di Kampus USTJ Abepura, Kamis (10/11/2022). 
DEMONSTRASI - Potret kepolisian mengamankan para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi dan mengibarkan Bendera Bintang Kejora (morning star flag) di Kampus USTJ Abepura, Kamis (10/11/2022).  (Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara)

Selain itu, akan dimintai keterangan juga dari pihak kampus kurang lebih ada 3 (tiga) orang. Jadi total yang diintrogasi ada 18 (delapan belas) orang.

Masih menurut Emmanuel, Kasat Reskrim Polresta Jayapura menyampaikan bahwa pihaknya akan mengelar semua hasil introgasi dan hasilnya akan diberikan kepada Kapolresta Jayapura untuk dimintai keputusan.

"Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polresta Jayapura mengatakan bahwa pihaknya menahan dan mengintrogasi 15 (lima belas) orang tersebut mengunakan kewenangan Polisi yang dapat menahan seseorang selama 1 x 24 jam sebagaimana diatur pada Pasal 17 junto Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,"ujarnya.

Dengan mendengar keterangan Kasat Reskrim Polresta Jayapura diatas, Tim Advokat Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menunggu hingga pukul 23:20 WIT namun intrograsinya masih berlangsung dan mendapatkan keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Jayapura.

Tim Advokat Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua akhirnya memutuskan untuk pulang dan akan kembali ke Mapolresta Jayapura pada Jumat (11/11/2022) sesuai ketentuan 1 x 24 jam sebagaimana diatur pada Pasal 17 junto Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk memastikan apakah 15 (Lima Belas) Mahasiswa yang ditangkap akan dibebaskan atau diproses lanjut.

Menurut Gobay pada prinsipnya mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu sebagaimana diatur pada pasal 1 anggka 6, UU Nomor 9 Tahun 1998.

Baca juga: BEM USTJ Sesalkan Tindakan Represif Polisi saat Bubarkan Demo Tolak DOB

“Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (4), UU Nomor 9 Tahun 1998,"jelasnya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved