ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

LAGI! Polres Mimika Tangkap 5 Pelaku Jaringan Narkotika Ganja di Tiga Tempat Berbeda

Polres Mimika kembali menagkap lima tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
Polres Mimika kembali menagkap lima tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKAPolres Mimika kembali menagkap lima tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur pada Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 20:00 WIT dan Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 03:30 WIT.

Tiga terangka ditagkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/808/Xl/2022/ Narkoba/Res Mimika/Polda Papua, tanggal 10 November 2022. 

Baca juga: Masih Ingat Kasus Mutilasi di Timika? Kejari dan Polisi Dorong Proses Hukum Tersangka

"Tiga tersangka pertama ditangkap di area Jalan Jeruk SP 2 Timika dengan identitas tiga pelaku masing-masing IR (23), MP (25), dan YY (25)," kata Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (12/11/2022) melalui ketetangan tertulisnya.

Dijelaskan Mansur, setelah dilakukan penangkapan petugas berhasil amankan barang bukti berupa dari masing-masing tersangka antara lain: 

Tersangka IR ditemukan 2 buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis ganja, 1 unit HP merk Realme tipe C3 warna merah, dan 1 buah tas gantung kecil berwarna hitam. 

Tersangka MP ditemukan 1 buah plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis ganja, 1 unit HP merk Oppo tipe  A57 warna hitam. 

Selanjutnya tersangka YY ditemukan uang tunai sebesar Rp 400.000, 1 buah HP merk Nokia dan, 1 buah tas noken.

Dijelaskan juga bahwa barang bukti narkotika jenis ganja dari tersangka IR seberat 1,10 gram, sedangkan barang bukti dari pelaku MP seberat 15,68 gram," jelasnya.

Adapun kronologis kejadian pada (10/11/2022) sekitar pukul 19.30 WIT polisi mendapat informasi dari jaringan peredaran narkotika jenis ganja di areal SP 2 Timika.

Baca juga: 16 Kali Mencuri, ZA Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi di Jalan Leo Mamiri Timika Papua

Kemudian tim melakukan pendalaman informasi dan diketahui target sedang berada di rumah Jalan Jeruk SP 2 Timika.

Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIT tim ke lokadi untuk melakukan penggeledahan ditemukan target beserta bungkusan plastik kecil, dan ukuran sedang yang berisi campuran daun-daun kering dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan paketansiap diperjual belikan.  

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnakoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk penerapan pasal kepada pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Mansur.

Ia mengatakan, selanjutnya pada lokasi kedua tindak pidana narkotika jenis ganja pada hari Jumat (11/11 2022) sekitar pukul 02:30 WIT.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Mimika Tangkap 1 Tersangka Jaringan Narkotika Ganja

"Penagkapan kedua ini berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/A/809/Xl/2022/Narkoba/Res Mimika/Polda Papua, tanggal 10 November 2022 Jalan Rajawali SP 1 Timika, dengan identitas pelaku  WFW (31)," katanya.

Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan petugas berhasil amankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 unit HP merk Realme tipe C21 warna biru dan, 1 buah tas noken warna coklat dan ganja seberat 0,56 gram.

"Dilokasi kedua ini kami mendapat informasi dari jaringan peredaran narkotika jenis ganja di areal SP 1 Timika. Kemudian Tim melakukan pendalaman informasi dan diketahui target sedang berada di rumah Jalan Rajawali SP 1 Timika. Selanjutnya sekitar pukul 02:30 WIT," ujar AKP Mansur.

Selanjutnnya saat tim tiba di lokasi dilakukan penggeledahan dan ditemukan target beserta bungkusan plastik kecil berisi campuran daun-daun kering dan biji diduga Narkotika jenis ganja dengan paketan yang siap diperjual belikan. 

Kemudian tersangka WFW beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnakoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk penerapan pasal kepada pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Selanjutnya pada lokasi ketiga penangkapan tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja pada hari Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 03:30 WIT.

Penagkapan ketiga ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/810/Xl/2022/Narkoba/Res Mimika/Polda Papua, tanggal 11 November 2022 

Lokasi ketiga di Jalan Leo Mamiri belakang kantor Bapenda Timika, dengan identitas tersangka MN (42). 

Saat dilakukan penangkapan petugas berhasil amankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis ganja, 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, 2 linting diduga narkotika jenis ganja, 1 unit HP merk Vivo tipe 1915 warna biru muda, 5 lembar amplop besar   warna coklat, 5 lembar kertas timah, 1 bundel plastik bening kecil dan 1 buah jaket warna hitam.

Baca juga: Polres Mimika Musnahkan 744,74 Gram Ganja dan 1.358 Liter Miras

"Untuk barang bukti ganja seberat 16, 68 gram dari tangan tersangka MN," ujarnya.

Kemudian untuk kronologis kejadian bahwa pada hari Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 03:00 WIT tim Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari jaringan peredaran narkotika jenis ganja areal Jalan Leo Mamiri Timika.

Dari infomasi, tim melakukan pendalaman informasi dan diketahui target sedang berada di rumah Jalan Leo Mamiri belakang kantor Bapenda Timika.

Tiba dilokasi tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan target beserta bungkusan plastik sedang berisi campuran daun-daun kering dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan paketan linting disimpan dan dalam penguasaan pelaku untuk diperjual belikan.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnakoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk penerapan pasal kepada pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved