ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Terkini

UPDATE! RUU Provinsi Papua Barat Daya Disahkan 17 November 2022

RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bakal disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (17/11/2022).

Editor: Roy Ratumakin
Ditjen Polpum
ILUSTRASI - Wamendagri John Wempi Wetipo, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, hingga Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa terlihat saat Komisi II DPR RI dan Pemerintah rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dalam rapat itu, DPR dan Pemerintah nampaknya telah masuk pada detik-detik penetapan UU DOB Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bakal disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (17/11/2022).

Hal ini dikatakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).

"Saya mendapat informasi terakhir, komunikasi dengan pimpinan DPR, Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco), rencananya besok, tanggal 17 (Kamis)," kata Doli dikutip dari laman Kompas.com.

Baca juga: Bagaimana Nasib RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat? Ini Kata Komisi II DPR RI

Doli PUN berharap, pimpinan DPR bisa memastikan mengagendakan pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di rapat paripurna pada pekan ini.

Pasalnya, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya berkaitan dengan Perppu UU Pemilu.

"Makin lama kita memparipurnakan itu, makin lama makin berlarut-larut. Dan itu kalau makin lama akan mengganggu tahapan pemilu," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna.

DPR dan pemerintah satu suara dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Pemerintah Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Mendagri: Akan Dibahas Lebih Lanjut

"Dengan tadi kita sudah dengarkan persetujuan semua, saya ingin bertanya kepada semua yang hadir di sini, apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi UU dan diteruskan pada pengambilan keputusan tingkat II ke rapat paripurna?" kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat.

"Setuju," ucap para peserta rapat secara bersamaan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang turut hadir dalam rapat itu menyebut, momentum persetujuan ini adalah momentum yang bersejarah.

Bukan hanya untuk warga Papua, melainkan untuk seluruh bangsa Indonesia.

Baca juga: Ketua DPRPB Sebut RUU DOB Papua Barat Daya akan Disahkan Pekan Ini

"Kami memiliki sikap yang sama, yaitu Ibu Kota Papua Barat Daya adalah Sorong dengan 6 cakupan wilayah, yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw," ucap Tito.

Ia menilai, adanya Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di Papua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Pun memotong birokrasi, pelayanan publik menjadi lebih efisien, dan menciptakan aksi afirmatif untuk orang asli Papua.

"Kami semua berdoa semoga Allah memberi petunjuk bimbingan dan rahmat pada kita semua," ujar Tito.

Adapun RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah salah satu RUU yang disetujui menjadi inisiatif DPR. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - DPR Jadwalkan Pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya Kamis 17 November

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved