Info Papua Tengah
Satreskrim Polres Mimika Tangkap 3 Tersangka Curanmor yang Meresahkan Warga
Penangkapan tersangka sudah berumur dewasa berinisial YRNG, SAN, MGW dilakukan pada (11/11/2022) sekitar pukul 14:30 WIT di Kota Timika.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap 3 tersangka curanmor yang belakangan ini sangat meresahkan warga.
Penangkapan tersangka sudah berumur dewasa berinisial YRNG, SAN, MGW dilakukan pada (11/11/2022) sekitar pukul 14:30 WIT di Jalan Leo Mamiri, Kota Timika, Papua Tengah.
Adapun barang bukti diamankan berupa 9 unit kendaraan roda dua dan berdasarkan keterangan tersangka ada 12 unit sepeda motor yang dicuri.
Baca juga: Spesialis Curanmor di Kabupaten Merauke Diringkus, Ternyata Masih ABG
"Jadi masih ada tiga unit semantara masih dalam proses pengembangan," kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra kepada Tribun-Papua.com melalui press release, Selasa (15/11/2022).
Lanjutnya metode pencurian sepeda motor digunakan para pelaku adalah melihat dan mengamati sepeda motor milik warga yang tidak kunci stir.
"Jadi kalau tidak dikunci mereka langsung mendorong sepeda motor hingga ketempat dirasa amah baru menyambungkan kabel di dalam di kunci kotak hingga menyala," ujarnya.
Hasil pencurian sepeda motor dijual lagi kepada penada yang kini masih dalam pengembangan polisi.
Baca juga: Rayakan HUT ke-5, Mind ID Gelar Bakti Sosial di Dua Panti Asuhan di Timika Papua
Dijelaskan Kapolres, penerepan pasal terhadap 3 tersangka ini adalah 362 KUHP dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
"Kasus seperti ini menjadi krusial di Timika karena tingkat tindak pidana terjadi memang sangat tinggi. Mereka ini adalah kelompok dan aksinya juga berbeda cara untuk melakukan pencurian," katanya.
Ia menyebut sepeda motor diamankan sudah dilakukan pendataan dan nanti akan dikembalikan kepada korban dan pemilik yang sah," pungkasnya. (*)