ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Pengacara Lukas Enembe Bakal Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap yang Jerat Gubernur Papua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin untuk diperiksa penyidik.

Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin untuk diperiksa penyidik. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.

Aloysius Renwarin bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Informasi itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca juga: Dalami Transaksi Valas dalam Kasus Lukas Enembe, KPK: Penyidikan Masih Terus Kami Lakukan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

“(Terkait) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Selain pengacara Lukas, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang sopir bernama Darwis.

Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ali belum membeberkan alasan Aloysius dipanggil berikut materi pemeriksaannya.

Aloysius merupakan salah satu anggota tim hukum Lukas Enembe yang aktif berkomentar di media massa.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut Tak Ada Perlakuan Spesial untuk Lukas Enembe: Semua dalam Rangka Penegakan Hukum

Ia beberapa kali mengkritik langkah hukum yang diambil KPK, mengumumkan kondisi kesehatan Lukas, hingga menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK untuk mengabarkan hasil pemeriksaan medis terhadap Lukas.

Pada 26 September, KPK pernah menyampaikan peringatan kepada para kuasa hukum Lukas.

Ali menyatakan, pihaknya tidak akan segan mempidanakan para pengacara itu jika berupaya merintangi penyidikan.

Menurut dia, KPK pernah berurusan dengan tersangka yang beralasan sakit untuk menghindari pemeriksaan.

“KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada awal September. Ia dipanggil menghadap penyidik pada 12 September sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta. 

Baca juga: Firli Bahuri Ungkap Alasan Ikut Periksa Lukas Enembe di Papua, Singgung soal Keselamatan Anggotanya

Namun, Lukas tidak memenuhi dua panggilan tersebut. Kuasa hukumnya menyebut Lukas menderita berbagai penyakit seperti stroke, ginjal, darah tinggi, dan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved