Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Firli Bahuri Sebut Tak Ada Perlakuan Spesial untuk Lukas Enembe: Semua dalam Rangka Penegakan Hukum
Ketua KPK Firli Bahuri sebut tak ada perlakuan spesial dari KPK terhadap Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
TRIBUN-PAPUA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura merupakan bentuk pelaksanaan tugas pokok KPK yang tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Menurut Firli Bahuri, tak ada perlakuan spesial dari KPK terhadap Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Diketahui, Firli Barhuri secara langsung menemui Lukas dalam pemeriksaan KPK di kediamannya di Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua pada Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Firli Bahuri Ungkap Alasan Ikut Periksa Lukas Enembe di Papua, Singgung soal Keselamatan Anggotanya

“Saya kira tidak ada spesial, semuanya dalam rangka penegakan hukum,” kata Firli saat ditemui di kompleks Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Menurut Firli, Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 menekankan bahwa pelaksanaan tugas pokok KPK harus menjunjung tinggi HAM.
Jenderal polisi itu menegaskan, kedatangannya ke kediaman Lukas dilakukan dalam rangka melakukan pemeriksaan. Lukas diperiksa sebagai tersangka maupun saksi.
Dalam pemeriksaan itu, KPK juga membawa serta dokter untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas.
Baca juga: Belum Putuskan Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK: Kami Tak Ingin Langgar Hukum saat Menegakkan Hukum
“Jadi saya pastikan bahwa saya ke sana itu adalah pelaksanaan tugas karena tugas pokok KPK itu dalam Pasal 6 UU 17 Tahun 2019 itu yang harus dilakukan oleh pimpinan KPK,” ujar FIrli.
KPK sebelumnya menjadi sorotan lantaran melakukan pemeriksaan di kediaman Lukas Enmebe.
Dalam kunjungan itu, sikap Firli yang menyakami Lukas dengan hangat di depan meja makan juga menjadi perhatian publik.
Firli mengatakan, pemeriksaan di kediaman Lukas merujuk pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa ketika tersangka atau saksi memberikan alasan patut dan wajar tidak bisa memenuhi panggilan maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan dikediamannya.
“Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, namun bagaimana Saudara LE dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami,” tutur Filri, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Dewas KPK Tak Permasalahkan Pertemuan Firli Bahuri dan Lukas Enembe di Papua
Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua pada awal September.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas pada 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.
Pengacara Lukas menyebut kliennya menderita sejumlah penyakit, antara lain, stroke, jantung, darah tinggi, dan diabetes.
Pengacaranya meminta KPK menerbitkan izin untuk berobat ke Singapura.
Namun, KPK meminta Lukas tetap menjalani pemeriksaan medis di Jakarta terlebih dahulu.
KPK akhirnya memutuskan mengirim tim medis dan penyidik ke Papua untuk mendapatkan second opinion.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal KPK Datangi Lukas Enembe, Firli: Tidak Ada yang Spesial