Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Dewas KPK Tak Permasalahkan Pertemuan Firli Bahuri dan Lukas Enembe di Papua
Dewas KPK tidak mempermasalahkan pertemuan yang terjadi antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) buka suara soal polemik Ketua KPK Firli Bahuri ikut serta dalam pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Diketahui, Firli Bahuri bersama tim penyidik KPK, dokter KPK, dan tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di kediamannya di Koya Tengah, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan KPK tidak mempermasalahkan pertemuan yang terjadi antara Firli Bahuri dengan Lukas Enembe.
Baca juga: ICW Kritik Ketua KPK yang Datangi Lukas Enembe di Papua, Anggap seperti Lelucon: Urgensinya Apa?

"Tidak. Sepanjang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pesan tertulis, Senin (7/11/2022).
Haris mengatakan, Firli Bahuri melaksanakan tugas untuk mendampingi tim penyidik dan tim dokter dari IDI memeriksa kondisi Lukas Enembe.
Sehingga, menurut Haris, Firli Bahuri diperbolehkan menemui pihak beperkara.
Bahkan, lanjut Haris, tidak hanya pimpinan, tapi seluruh insan KPK dapat menemui pihak beperkara asal dalam rangka pekerjaan.
"Tidak ada masalah jika insan KPK, termasuk pimpinan KPK, berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor yang sedang ditangani oleh KPK," katanya.
Baca juga: Ketua IM57+ Kritik Ketua KPK yang Datang ke Rumah Lukas Enembe: Mengapa Diperlakukan Istimewa?
Diketahui, pertemuan antara Firli Bahuri dan Lukas Enambe memantik kontroversi.
Sejumlah pegiat antikorupsi mengkritik pertemuan tersebut.
Seperti Peneliti Pusat Antikorupsi (Pukat) UGM Yogyakarta Zaenur Rohman yang mengingatkan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 sebagai revisi UU 30/2002 membuat pimpinan KPK tidak punya wewenang sebagai penyidik maupun penuntut umum sehingga tidak ada alasan bertemu tersangka. Di sisi lain, UU KPK juga melarang pimpinan KPK bertemu pihak beperkara.
"Bentuk larangan salah satunya adalah pimpinan KPK itu dilarang berhubungan dengan pihak yang berperkara baik itu tersangka, terdakwa maupun pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” katanya.
Ia mengingatkan, ada sanksi hukum bila pimpinan KPK bertemu pihak beperkara. Mereka bisa dikenakan hukuman penjara.
Zaenur menegaskan penegakan hukum pidana tetap berlaku, meski Dewas KPK bilang masih bisa dilakukan. Ia juga menyoal urgensi Firli menemui Lukas Enembe.
Baca juga: Pasca-pemeriksaan Lukas Enembe, KPK Lakukan Penggeledahan 3 Lokasi di Jayapura Papua
“Apa sih urgensinya harus pimpinan KPK yang ke sana? Menurut saya kalau bertemu dengan Lukas Enembe-nya itu tidak ada urgensinya, sedangkan potensi masalahnya jelas ada. Apa masalahnya? Masalahnya pimpinan KPK itu dilarang bertemu dengan pihak yang beperkara,” ujar Zaenur.