Lukas Enembe Diperiksa KPK
Ketua IM57+ Kritik Ketua KPK yang Datang ke Rumah Lukas Enembe: Mengapa Diperlakukan Istimewa?
Keikutsertaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke rumah Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura menuai sejumlah kritikan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Keikutsertaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke rumah Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura menuai sejumlah kritikan.
Diketahui, Firli Bahuri bersama tim penyidik KPK dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di rumahnya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022).
Lukas Enembe sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Baca juga: ICW Kritik Ketua KPK yang Datangi Lukas Enembe di Papua, Anggap seperti Lelucon: Urgensinya Apa?

Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute M Praswad Nugraha menilai kedatangan Firli Bahuri ke rumah Lukas Enembe dapat dilihat sebagai intervensi terhadap tugas penyidik yang sedang bertugas.
Menurutnya, para penyidik KPK yang sedang bertugas akan menjadi sungkan, bahkan kemungkinan menjadi segan dan takut, karena melihat pimpinan KPK bercengkrama dan beramah-tamah dengan tersangka.
Praswad jug menilai sikap Firli Bahuri seperti menunjukkan adanya perlakuan khusu terhadap Lukas Enembe.
"Bagi publik, melihat drama keakraban Firli dengan Lukas, seperti ada perlakuan khusus dan istimewa oleh pejabat negara terhadap tersangka korupsi. Rasa keadilan di tengah masyarakat akan terciderai. Mengapa bisa calon tersangka diperlakukan seistimewa itu oleh KPK?" kata Praswad dalam pesan tertulis, Jumat (4/11/2022).
"Karena tidak semua rakyat bisa merasakan kehangatan sikap Firli yang sepertinya malah ditujukan untuk calon tersangka korupsi," imbuhnya.
Baca juga: Tokoh Agama di Papua Ini Kecam Firli Bahuri Temui Lukas Enembe: Menurunkan Wibawa KPK
Jika konteksnya terkait strategi penyidikan, Praswad menilai harusnya keramah-tamahan itu dilakukan oleh penyidik.
Hal yang bisa dilakukan penyidik ialah seperti dalam rangka persuasif agar saksi atau tersangka mengakui perbuatan tindak pidana yang dia lakukan.
"Bukan oleh pimpinan KPK. Atas dasar apa Ketua KPK mengistimewakan Lukas Enembe?" kata mantan penyidik KPK ini.
Praswad lantas mempertanyakan mengapa Lukas Enembe tidak diperlakukan sama dengan para tersangka lain yang mangkir dan tidak bersedia untuk datang meski sudah dipanggil berkali-kali oleh KPK.
Maka dari itu, ia menegaskan apa yang telah dilakukan Firli Bahuri terhadap Lukas Enembe adalah pelanggaran prinsip dan kode etik yang ada di KPK, yaitu dengan tidak memperlakukan setiap warga negara Indonesia secara sama di hadapan hukum.
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Genggam Erat Tangan Ketua KPK, Pemeriksaan Berjalan Lancar
"Mengapa tidak dikeluarkan surat perintah membawa terhadap Lukas Enembe? Perlakuan ini menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus ke depan karena tersangka akan berupaya menggunakan pendekatan yang sama sehingga dapat menjadi bargain dengan pimpinan KPK," katanya.
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua pada awal September lalu.