ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Gubernur Lukas Enembe Genggam Erat Tangan Ketua KPK, Pemeriksaan Berjalan Lancar

Kedatangan Firli ke kediaman Lukas Enembe untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan soal kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Editor: Roy Ratumakin
DOK TIM HUKUM DAN ADVOKASI GUBERNUR PAPUA
Ketua KPK Firly Bahuri menyalami Gubernur Papua Lukas Enembe ketika hendak diperiksa di kediaman pribadi Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya dapat bertemu tatap muka dengan Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).

Kedatangan Firli ke kediaman Gubernur Lukas Enembe untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan soal kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dari lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga: Tim Penyidik KPK Balik ke Polda Papua Usai Periksa Gubernur Lukas Enembe di Rumah Pribadi

Dari foto yang diterima Tribun-Papua.com, tampak kedua tangan Ketua KPK Firli Bahuri menggenggam erat tangan dari Lukas Enembe yang sedang duduk di sebuah ruangan.

Tampak, sebelum kedatangan Firli Bahuri dan rombongan, Gubernur Lukas Enembe sedang menyantap makanan.

Dalam frame foto tersebut juga terlihat penasehat hukum dari Gubernur Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mendampingi kliennya.

Diketahui, tim KPK tiba di Bandara Sentani Jayapura pada Rabu pukul 07.16 WIT.

Ada 14 anggota tim KPK yang ikut dalam pemeriksaan Lukas. KPK juga membawa tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari KPK perihal hasil pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Temui Lukas Enembe, Ketua KPK Didampingi Kapolda Papua dan Pangdam Cenderawasih ke Rumah Gubernur

Sekadar diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar pada 5 September 2022. Lukas telah dicekal ke luar negeri.

PPATK juga telah memblokir sejumlah rekening yang berisi uang Rp 71 miliar. Sejumlah rekening itu diduga terkait dengan Lukas Enembe.

KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September, tetapi Gubernur Papua itu tak hadir karena sakit.  

KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Gubernur Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, 25 September.

Namun, Lukas kembali tak hadir karena alasan kesehatan. Pihak Lukas Enembe juga sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk berobat ke Singapura.

Baca juga: Dua Jenderal Turun Gunung Dampingi Ketua KPK Periksa Gubernur Lukas Enembe di Rumah Pribadi

Pada 5 Oktober 2022, KPK memanggil Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe yang merupakan istri dan anak Lukas Enembe, sebagai saksi dari kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved