ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Tengah

Pembahasan Perdasi Penanganan Konflik Sosial di Papua Tengah Selesai

Anggota DPR Papua Tengah, Anis Labene mengatakan, Perdasi ini merupakan hal penting yang harus diterapkan di provinsi ini.

Tribun-Papua.com/Istimewa
KONFLIK SOSIAL - Anggota DPR Papua Tengah, Anis Labene merespons pembahasan Perdasi penanganan konflik sosial di Papua Tengah di Nabire, Sabtu (22/11/2025). Anis mengatakan, Perdasi ini merupakan hal penting yang harus diterapkan di provinsi ini. Dok. Pribadi 

Laporan Wartawan TribunPapua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUNPAPUA.COM, NABIRE - Pembahasan Peraturan daerah provinsi (Perdasi) penanganan konflik sosial di yang dilaksanakan DPR Papua Tengah, Selesai.

Diketahui, kegiatan yang berlangsung di Hotel Mahavira Nabire, Jalan Ampera No. 88, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire, melibatkan Kabag Ops Polda Papua Tengah, dan jajaran, KPPOD sebagai Konsultan, tokoh masyarakat, adat, perempuan, pemuda, lintas OKP, serta masyarakat umum.

Anggota DPR Papua Tengah, Anis Labene mengatakan, Perdasi ini merupakan hal penting yang harus diterapkan di provinsi ini.

Baca juga: LIVE STREAMING Persipura vs Kendal Tornado: Misi Rumakiek Jebol Gawang Lawan, Lancarkan Balas Dendam

"Kenapa, karena konflik sosial di wilayah pegunungan Papua Tengah masih sering terjadi sampai hari ini, contohnya seperti perang suku akibat perselingkuhan dan lain sebagainya," kata Anis, Sabtu, (22/11/2025).

Kemudian akibat dari perang suku juga, menurut Anis, masyarakat sering minta bayar kepala dengan menggunakan APBD.

"Untuk itu hari ini kita tegas setelah ada Perda, tidak boleh lagi APBD digunakan untuk bayar kepala," ujarnya.

Menurut dia, bagi yang membuat masalah dan membunuh harus diproses hukum melalui hukum positif.

Baca juga: Perluas Akses Pendidikan, 15 Mahasiswa STMIK Nabire Dapat KIP dari Senator Yorrys Raweyai

"Jangan lagi melibatkan banyak pihak sampai ke perang suku terus ujung-ujungnya desak pemerintah daerah untuk kucurkan APBD bayar kepala," tandasnya.

Anis bilang, kebiasaan tersebut tidak boleh lagi terjadi di tanah Papua Tengah.

"Jadi semua sudah diatur dalam Perdasi ini," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved