Lukas Enembe Diperiksa KPK
Pertemuan Lukas Enembe dengan Kontraktor Papua dan Penyewaan Jet Diusut, Doren Wakerwa Diperiksa KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Doren Wakerwa diperiksa penyidik di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (21/11/2022).
TRIBUN-PAPUA.COM - Pertemuan Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua kembali diusut.
Terbaru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami menggali informasi pertemuan tersebut kepada Kelompok Kerja (Pokja) Proyek Entrop Hamadi, Doren Wakerwa.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Doren Wakerwa diperiksa penyidik di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (21/11/2022).
Baca juga: Jaga Rahasia Lukas Enembe, Kuasa Hukum Gubernur Papua Siap Hadapi KPK
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan fasilitasi pertemuan antara tersangka Lukas Enembe dengan beberapa kontraktor,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Selain Doren, penyidik KPK juga memeriksa Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe bernama Gibbrael Issak pada hari yang sama.
Sebelumnya Gibbrael juga pernah dipanggil KPK untuk diperiksa pada 4 Oktober lalu.
Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga dijadwalkan pemeriksaan ulang.
Pada pemeriksaan kali ini, KPK mendalami penggunaan private jet oleh Lukas Enembe.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyewaan dan penggunaan private jet oleh tersangka Lukas Enembe,” ujar Ali.
Sedianya, KPK juga memeriksa lima saksi lain pada hari yang sama.
Hanya, mereka tidak datang menemui penyidik.
Adapun saksi tersebut antara lain, NG Hok Lam dari pihak swasta, pedagang atau pemilik Dablik Motor - Jual Beli Mobil bernama Daniel Christian Lewi, karyawan Advantage Pemeliharaan ATM bernama Muhammad Chusnul Khuluqi.
Kemudian, Direktur PT Rinaldi Acbasindo yang bergerak di jasa angkutan laut bernama Teuku Hamzah Husen, dan ibu rumah tangga bernama Tika Putri Ardiani.
“Tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang untuk para saksi tersebut dan KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir,” kata Ali.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Lukas diduga menerima Rp 1 miliar.
KPK telah memanggil Lukas dua kali yakni, 12 September untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta.
Namun, Lukas absen dengan alasan sakit. Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung sulit.
Pengacaranya beralasan Lukas mengidap beberapa penyakit dan mesti berobat ke Singapura.
Di sisi lain, penyidik KPK yang hendak memeriksa di Papua juga kesulitan karena situasi memanas.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe Terus Diusut, KPK Periksa 2 Orang Terkait Transaksi Valas Gubernur Papua
Massa pendukung Lukas turun ke jalan memberikan dukungan hingga menjaga rumah gubernur itu.
KPK akhirnya memutuskan memeriksa Lukas di kediamannya.
Tim penyidik datang bersama tim medis KPK dan IDI.
Mereka juga didampingi Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah aparat keamanan setempat.
"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Dalami Pertemuan Lukas dengan Kontraktor hingga Penyewaan Pesawat Jet",