ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Terkini

46 Pekerja Tambang Emas Ilegal Diperiksa, Kapolres Manokwari: Nama Bosnya Sudah Kami Kantongi

AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait aktivitas dari 46 pekerja tambang emas di Manokwari.

Tribun-Papua.com/Safwan A Raharusun
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kasus tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat terus diusut polisi.

Kini, penyidik Polres Manokwari tengah memeriksa 46 pekerja tambang emas ilegal secara maraton.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait aktivitas dari 46 pekerja tambang emas tersebut.

Baca juga: Digiring ke Polres Manokwari, 46 Pekerja Tambang Emas Ilegal Diperiksa Selama 9 Jam

"Pastinya setelah gelar status dari para pelaku nanti akan ditetapkan apakah naik jadi tersangka atau tidak," ujar Gultom, kepada TribunPapuaBarat.com, Kamis (24/11/2022).

Tim Reskrim Polres Manokwari telah melakukan pemeriksaan maraton kepada 46 pekerja tambang.

"Kita akan memetakan seluruh pekerja tambang berkaitan dengan kelompok apa saja," jelas Gultom.

Tak hanya itu, Gultom menjelaskan, untuk peran dari 46 orang itu ada yang pendulang, operator, mekanik hingga penjaga kas.

"Untuk bos atau pemodal ini belum sampai ke sana, namun untuk nama-nama sudah dikeluarkan," ungkapnya.

Hanya saja, masih dilakukan pemetaan lebih lanjut perihal nama itu.

Baca juga: Keterlibatan Komjen Agus Andrianto dalam Kasus Tambang Ilegal Diungkap Ferdy Sambo: Itu Ada Suratnya

"Kita sudah ada dua hingga tiga nama bos tambang emas ilegal yang kami kantongi," katanya.

Gultom mengatakan, pihaknya pun telah menyita beberapa barang bukti seperti ekskavator, alat dompleng, alat dulang, genset dan lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Polisi Lakukan Pemeriksaan Maraton ke 46 Pekerja Tambang Ilegal di Manokwari: Bos Belum, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved