Kamis, 23 April 2026

Papua Terkini

Komunitas Jurnalis Papua Kecam DPR RI: 19 Pasal RKUHP Bermasalah!

Sebab, komunitas jurnalis Papua menilai, terdapat 19 pasal dalam RKUHP tersebut yang berpotensi menghambat kebebasan pers.

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Raymond
Komunitas jurnalis Papua menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak DPR RI agar menunda pengesahan RKUHP. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Komunitas jurnalis Papua mengecam DPR RI apabila tetap nekat mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebab, komunitas jurnalis Papua menilai, terdapat 19 pasal dalam RKUHP tersebut yang berpotensi menghambat kebebasan pers.

Pasal yang dianggap bermasalah tersebut antara lain Pasal 437, Pasal 264, Pasal 280, Pasal 351, dan Pasal 352.

Oleh karena itu, komunitas jurnalis Papua menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak DPR RI menunda pengesahan RKUHP tersebut.

Unjuk rasa tersebut diikuti oleh puluhan jurnalis yang digelar di Taman Imbi dan Kantor DPR Papua, Kota Jayapura, Senin (5/12/2022).

Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jayapura, Lucky Ireeuw, mengatakan pengesahan RKUHP itu akan berdampak besar di Papua.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jurnalis Papua Desak DPR RI Tunda Pengesahan RKUHP

Pasalnya, akibat RKUHP itu nanti, insan pers di Papua tidak bisa meliput lantaran takut dikenakan hukuman pidana.

"Jurnalis Papua menolak pengesahan RKUHP pada Selasa esok. Regulasi ini akan menghambat kebebasan pers di tengah era demokrasi," kata Lucky Ireeuw.

Perlu diketahui, rencananya DPR RI akan mengesahkan RKUHP tersebut pada Selasa (6/12/2022) esok.

Baca juga: Aliansi Jurnalis Independen Demo Tolak RKUHP di Manokwari Papua Barat

Sementara itu, menurut Gamel yang merupakan wartawan harian cetak Cenderawasih Pos, bukan kali ini saja DPR RI mengeluarkan regulasi yang tidak bermutu.

Bahkan bagi Gamel, haditnya RKUHP ini nanti semakin menunjukan ketidakberpihakan DPR RI terhadap masyarakat.

"Apa ini menunjukkan ketidakberpihakan wakil rakyat terhadap konstituennya?," tanya Gamel.

Baca juga: Jurnalis di Manokwari dan Jayapura Papua Turun ke Jalan: DPR Batalkan Pengesahan RKUHP!

Aspirasi yang disampaikan dalam unjuk rasa komunitas jurnalis Papua ini sendiri diterima oleh anggota Komisi I DPRD, Yonas Nusi.

Yonas Nusi berjanji, bakal meneruskan aspirasi penundaan pengesahan RKUHP ini kepada pimpinan serta DPR RI.

"Kami bersama pimpinan DPR Papua akan membahas dan meneruskan aspirasi ke pusat," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved