Papua Terkini
Ini Penjelasan Bappeda Papua Soal Dana Pembangunan RSUD Biak Numfor
Sejak pemerintahan Lukas Enembe dan almarhum Klemen Tinal Jilid II, presentase dana Otsus yang sudah dibagi yakni 80 persen untuk kabupaten/kota.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua beberkan pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Biak Numfor menggunakan dana otonomi khusus (Otsus).
"Pembangunan RSUD di Kabupaten Biak bukan program kegiatan yang direncanakan atau dibangun dengan dana provinsi," kata Kepala Bappeda Provinsi Papua Yohanes Walilo, dalam rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Yohanes Walilo: Tidak Gampang Bangun Papua, Butuh Peran Semua Pihak
Kata Yohanis, pembangunan RSUD di Biak Numfor merupakan program murni dari kabupaten.
"Sehingga kepala daerahnya yang harus tanggung jawab menyelesaikannya,” ujar Yohanes.
Menurut Yohanis, sejak pemerintahan Lukas Enembe dan almarhum Klemen Tinal Jilid II, presentase dana Otsus yang sudah dibagi yakni 80 persen kabupaten/kota dan 20 persen provinsi.
“Oleh karena itu, bupati bisa menggunakan dana Otsus yang selama ini diterima untuk dialokasikan pada bidang kesehatan sehingga tidak mengharapkan dari provinsi atau pusat,” katanya.
Yohanis menjelaskan, berdasarkan sumber dana Otsus untuk Kabupaten Biak Numfor cukup tinggi.
"Di mana dengan tahun anggaran mulai dari 2019 hingga 2023 totalnya Rp 372 miliar kemudian khusus Tahun Anggaran (TA) 2022 yakni Rp 125 miliar dan TA 2023 sebesar Rp 150 miliar," ujarnya.
Baca juga: Asosiasi DPRD Minta Kabinet Pemprov Papua Tengah Harus Orang Asli Papua
Menurutnya, jika dilihat, seharusnya dana tersebut cukup untuk penyelesaian pembangunan RSUD di kabupaten Biak Numfor.
"Namun ketika kami (Pemprov Papua) memberikan dana itu, sesuai dengan kondisi keuangan yang ada,” katanya.
Yohanis berujar, setelah ada perubahan Undang-undang nomor 21 tahun 2001 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, maka mekanisme transfer dana otsus dan sumber dana lainnya mengalami perubahan.
"Yaitu pembagian maupun transfer dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan."
"Apabila dilihat trennya porsi anggaran kabupaten/kota tidak mengalami perubahan bahkan bertambah naik,” tandasnya. (*)