Info Jayapura
[BAGIAN 1] Masyarakat Lembah Grime Nawa Papua Khawatir Hutan Adat Jadi Perkebunan Sawit
Masyarakat Adat di Lembah Grime Nawa, hidup dari hutan. Mereka berkebun, berburu dan meramu.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
PT Permata Nusa Mandiri mendapatkan izin lokasi melalui surat keputusan Bupati Jayapura pada 2011 seluas 32.000 hektar.
Baca juga: Bupati Jayapura Layangkan Peringatan ke-3 Penghentian Aktivitas Perkebunan Kelapa Sawit PT PNM
Izin diperpanjang pada 2014, perpanjang lagi pada 2017 di Distrik Unurumguay, Namblong, Nimboran, Nimbokrang, Kemtuk, dan Kemtuk Gresi.
Untuk hak guna usaha (HGU) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) pada 2018 seluas 10.370,47 hektar di Kampung Beneik, Distrik Unurmguay dan Kampung Benyom, Distrik Nimbokrang.
Dari luas HGU, perusahaan sudah membuka hutan dan melakukan pembibitan di Kampung Beneik, Distrik Unurumguay.
Di hutan adat keret (kepala suku) Tecuari perusahaan sawit yang sama sudah masuk dan membuka lahan sejak 2011.
Kepala Suku Tecuari, Abner Tecuari mengatakan, Permata Nusa Mandiri adalah perusahaan sawit pertama yang masuk di wilayah adatnya.
Penandatangan pelepasan tanah adat saat itu adalah kakak laki-lakinya yang saat itu menjabat sebagai kepala suku, Costant Tecuari. Mereka sempat bersitegang antara saudara, tetapi karena Costant kepala suku, tidak ada yang berani melawan.
Berawal dari situ, perusahaan membabat hutan adat mereka. Abner Tecuari, Kepala Suku yang baru berjuang melawan kembali PNM agar meninggalkan wilayah adat mereka.
”Saya tidak setuju ada perkebunan sawit di tanah ini. Jadi saudara-saudara yang pasang portal saya sudah peringatkan harus jaga hutan, tanah, kali, lestarikan hutan.”
“Kalau sampai perusahaan masih membangkang saya akan mengundang massa ke camp perusahaan.”
Baca juga: Izin Sawit PT Permata Nusa Mandiri Dicabut, Bupati Jayapura Layangkan Peringatan Terakhir
Setelah pasang portal, ada konsolidasi ke kampung-kampung. Masyarakat menyerahkan surat penolakan atas kehadiran PMN dibawa sampai ke Pemerintah Kabupaten Jayapura pada 7 Maret 2022.
Dengan dukungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti, Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Papua (PT-PPMA), Walhi Papua, Jaringan Kerja Rakyat (Jerat) Papua, dan LBH Papua, DAS Namblong. Kemudian, Dewan Adat Daerah Grime Nawa, DAS Oktim, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Greenpeace Indonesia, dan Yayasan Auriga Nusantara.