Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Ketua KPK Ungkap Syarat jika Lukas Enembe Harus Berobat ke Luar Negeri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara soal permohonan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura.
Editor:
Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara soal permohonan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD di Papua.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari bawahan Lukas, kontraktor pemenang tender proyek di Papua, hingga pramugari dari penyedia jasa layanan pesawat terbang tempat Lukas menyewa jet pribadi.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Firli Sebut Lukas Enembe Harus Dapat Rujukan RSPAD untuk Berobat ke Luar Negeri
Halaman 2 dari 2