ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Barat Daya

Tolak Muhammad Musa'ad Sebagai Penjabat Gubernur, Andi Asmuruf: Mendagri Lakukan Pelanggaran Hukum

Menurut Asmuruf, penolakan tersebut karena Muhammad Musa'ad bukan asli orang Papua dan bukan juga orang asli di Kabupaten Sorong.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Roy Ratumakin
TOLAK - Ketua Deklarator dan Ketua Panitia Aspirasi Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf menolak Muhammad Musa'ad sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Daya. Ini disampaikan di Jayapura, Selasa (13/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Roy Ratumakin

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kehadiran Muhammad Musa'ad sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Daya ditolak oleh Ketua Deklarator dan Ketua Panitia Aspirasi Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.

Menurut Asmuruf, penolakan tersebut karena Muhammad Musa'ad bukan asli orang Papua dan bukan juga orang asli di Kabupaten Sorong.

“Dia (Musa'ad) bukan orang Sorong, jadi kalau dia mau memimpin, pimpinlah di daerahnya di (kabupaten) Fakfak,” kata Asmuruf saat menyambangi Kantor Tribun-Papua.com, Selasa (13/12/2022) di Jayapura.

Baca juga: Dilantik Jadi Penjabat Gubernur, Muhammad Musaad Diminta Jaga Stabilitas Keamanan Papua Barat Daya

Kata Asmufur, Mendagri Tito Karvanian telah melakukan penyelahgunaan kewenangan hukum dan juga penyelundupan hukum dengan tidak mengindahkan Undang-undang Otsus Pasal 76 nomor 21.

“Di Undang-undang Otsus itukan sudah jelas, bahwa yang memimpin sebagai Gubernur itu harus orang asli Papua.”

“Pak Musa’ad ini kan bukan orang asli Papua,” sambung Asmuruf yang juga sebagai Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.

Dikatakan, perjuangan pihaknya selama 16 tahun untuk Papua Barat Daya dijadikan provinsi sia-sia karena tidak diajak diskusi oleh pihak Kemendagri dalam menentukan Penjabat Gubernur.

“Seharusnya, tim dari Kemendagri bisa mengundang kami sebagai tim deklarator untuk membicarakan, siapa yang cocom menduduki jabatan tersebut sesuai eselon yang sudah ditentukan sesuai undang-undang yang berlaku. Ini kan tidak,” tukasnya.

Sekada diketahui, Penjabat Gubernur Papua Barat, Muhammad Musa'ad dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian pada Jumat (9/12/2022).

Usai dilantik, Tito pun berharap, Musa’ad segera menentukan jajaran pemerintahan di provinsi terbaru itu.

"Kami minta amanah yang diberikan agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan seluruhnya serta setulus-tulusnya untuk dapat mempercepat pembangunan di Papua Barat Daya," ujar Tito.

Musa'd juga diminta segera merangkul semua pihak dan melakukan pendekatan terhadap para tokoh guna menjaga stabilitas politik dan keamanan di Papua Barat Daya.

"Tolong jaga betul stabilitas politik dan keamanan di sana, semua pihak terutama forkopimda, semua tokoh-tokoh, baik tokoh formal maupun informal, rekan-rekan bupati, wali kota, DPRD termasuk juga berhubungan baik dengan induknya Papua Barat di semua tingkatan," pesannya.

Tito mengatakan, setelah ini jajaran Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat Daya harus segera diisi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mendagri Lantik Muhammad Musa’ad jadi Penjabat Gubernur Papua Barat Daya

Dia pun berpesan agar pembentukan jajaran pemerintahan dilakukan secara musyawarah yang baik.

"Saya minta tolong kepada rekan-rekan bupati, wali kota untuk komitmen pada komitmen awal pada saat persiapan untuk mempermudah pekerjaan dari pj gubernur untuk mengoperasionalkan segera provinsi ini," ungkap Tito.

"Dan kemudian kami mohon dukungan Bapak Menpan RB (Abdullah Azwar Anas), karena dia akan banyak berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN) yang tentunya harus diisi farmasi-formasi di sana banyak sekali," tambah mantan Kapolri itu.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Muhammad Musa’ad sebagai Pj Gubernur Papua Barat pada Jumat.

Pelantikan tersebut digelar di Sasana Bakti Praja Kantor Kemendagri Jakarta.

Baca juga: Kariernya Gemilang, Ini Profil Muhammad Musa’ad Sebelum Jadi Penjabat Gubernur Papua Barat Daya

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 122/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua Barat yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi telah menunjuk Muhammad Masa'ad sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya.

Adapun sebelum melantik Muhammad Masa'ad, Mendagri Tito terlebih dulu meresmikan Provinsi Papua Barat Daya.

Peresmian itu berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2022. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved