Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Disebut Ahli Poligraf Berbohong, Begini Reaksi Ferdy Sambo di Persidangan
Ferdy Sambo menanggapi Ahli Poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid yang sebut bahwa hasil Poligraf terhadap dirinya dan Putri Candrawathi adalah berbohong.
Editor:
Astini Mega Sari
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) - Ferdy Sambo menanggapi Ahli Poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid yang sebut bahwa hasil Poligraf terhadap dirinya dan Putri Candrawathi adalah berbohong.
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tangapi Ahli Poligraf, Ferdy Sambo: Sangat Disayangkan Hanya Berdasarkan Isu Titipan Penyidik!
Halaman 2 dari 2