ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Penerima Beasiswa Papua

MEMALUKAN! 528 Mahasiswa Penerima Beasiswa Papua Drop Out

Dari 528 mahasiswa yang dinyatakan drop out tersebut, 271 orang diantaranya adalah mahasiswa Papua yang berkuliah di luar negeri.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribunnews
ILUSTRASI - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Papua menyatakan, sejak program beasiswa Papua dijalankan dari tahun 2009, sebanyak 528 mahasiswa penerima beasiswa mengalami drop out (pemutusan hubungan studi). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua menyatakan, sejak program beasiswa Papua dijalankan dari tahun 2009, sebanyak 528 mahasiswa penerima beasiswa mengalami drop out (pemutusan hubungan studi).

Kepala BPSDM Papua, Aryoko AF Rumaropen mengatakan, pemutusan hubungan studi itu disebabkan dengan berbagai hal.

"Ada sejumlah hal yang menyebabkan drop out itu terjadi, seperti nilai akademik yang rendah, masa studi lewat batas waktu dan pelanggaran aturan perguruan tinggi," kata Aryoko kepada Tribun-Papua.com, Rabu (21/12/2022) di Kotaraja, Jayapura.

Baca juga: Astra Group Papua Salurkan Beasiswa kepada Pelajar di Kampung Enggros

Menurut Aryoko Rumaropen, dari 528 mahasiswa yang dinyatakan drop out tersebut, 271 orang diantaranya adalah mahasiswa Papua yang berkuliah di luar negeri.

Lanjut Rumaropen, sedangkan sisanya, 257 orang yang dinyatakan drop out dari perguruan tinggi di dalam negeri.

"Mereka (mahasiswa) dipulangkan dengan evaluasi akademik, seperti nilai tidak memenuhi syarat, kemudian batas waktu menempuh studi," ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Rumaropen, ada sebagian mahasiswa yang dikeluarkan karena persoalan hukum.

"Hal itu umumnya disebabkan karena dua faktor, yaitu masalah capaian nilai akademi atau masa studi dan masalah pelanggaran aturan."

“Yang pertama itu akademik, dan kedua, pelanggaran hukum. Itu bisa di dalam kampus, misalnya di asrama kampus dia tidak ijinkan mabuk-mabuk," ujar Aryoko.

Baca juga: Minat Kuliah di Luar Negeri, Pemuda Papua Antusias Ikut Pameran Beasiswa Amerika di Jayapura

Kata Aryoko, mengenai hal itu diluar dari kewenangan pihak BPSDM selaku pemberi beasiswa.

"Itu aturan kampus. Kemudian, mengenai persoalan hukum, misalnya di Kanada ada mahasiswa yang diduga tembak polisi, itu pelanggaran hukum di luar negeri, ada syarat, harus disiplin. Kalau ada pelanggaran hukum, itu tidak ditolerir negara yang tertib hukum," jelas Aryoko.

Sehingga, kata Aryoko, kalau mereka (mahasiswa) melakukan pelanggaran hukum di sana, tidak bisa ditoleransi lagi, harus kena sanksi.  

"Syarat sebagai penerima beasiswa taat terhadap semua ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi,” ujar Rumaropen.

Aryoko menyatakan, mahasiswa penerima beasiswa juga harus menyelesaikan kuliahnya sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: YPMAK Akan Berhentikan 120 Peserta Program Penerima Beasiswa

"Misalnya, penerima beasiswa yang menempuh studi di luar negeri itu harus bisa selesaikan kuliah mereka dalam waktu enam tahun. Sedangkan penerima beasiswa di dalam negeri harus menyelesaikan kuliah mereka dalam lima tahun," katanya.

Rumaropen berujar, apabila mahasiswa dipulangkan karena masalah akademik sebelum batas waktu pemberian beasiswa berakhir, BPSDM Papua akan mencarikan kampus sesuai dengan jurusan mahasiswa itu, dan melanjutkan program beasiswa.

"Akan tetapi, mahasiswa yang dipulangkan setelah batas waktu pemberian beasiswa berakhir tidak akan menerima beasiswa lagi."

"jika mahasiswa dipulangkan dari luar negeri karena masalah akademik, hal itu masih bisa ditoleransi, dan mahasiswa itu dapat melanjutkan kuliahnya di perguruan tinggi dalam negeri dengan beasiswa dari Pemerintah Provinsi Papua hingga batas waktu yang ditentukan," sambung Aryoko. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved