Remisi Natal di Papua
Berkah Nataru, 1.290 Napi di Papua Bakal Terima Remisi Natal
Sebanyak 1.290 Narapidana (Napi) di Provinsi Papua bakal menerima remisi atau pengurangan masa pidana menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Sebanyak 1.290 Narapidana (Napi) di Provinsi Papua bakal menerima remisi atau pengurangan masa pidana menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Diketahui, Narapidana yang paling banyak menerima remisi yaitu kasus narkotika.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Papua Anthonius M Ayorbaba mengatakan, penyerahan remisi bakal dilakukan serentak pada 25 Desember 2022 di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca juga: Jelang Nataru, Polres Nduga Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Cartenz
"Jadi untuk remisi itu nanti diserahkan pada saat natal yakni 25 Desember 2022 yang tinggal beberapa hari ini," kata Anthonius kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (22/12/2022) petang.
Kata Ayorbaba, diseluruh Papua untuk tahanan ada 661 orang dan narapidana 1.290 orang.
"Ini dari total isi lapas hari ini seluruh Papua berjumlah 2.557 orang," ujarnya.
Disinggung soal rincian dari 1.290 napi yang diusulkan terima remisi, kata Ayorbaba, untuk Lapas Abepura 404 orang, kemudian Lapas Narkotika kelas II A Jayapura 292 napi, Lapas Nabire 92 napi, Lapas Serui 75 napi.
Selanjutnya, Lapas Biak 59 napi, Lapas Wamena 44 napi, Lapas Timika 59 napi , Lapas Merauke 204 napi, Lapas Tanah merah 45 napi dan Lapas Perempuan Kelas III Jayapura 21 napi.
"Remisi Natal ini diberikan mulai dari besaran 15 hari sampai dengan 2 bulan," ujar Ayorbaba.
Baca juga: Nekat Jual Miras Selama Nataru, Kapolda Papua: Kami Bongkar dan Tangkap!
Menurut Ayorbaba, masing-masing pengurangan masa pidana 15 hari sebanyak 235 napi, pengurangan masa pidana 1 bulan sebanyak 884 orang, pengurangan masa pidana satu bulan 15 hari sebanyak 141 napi dan pengurangan masa pidana dua bulan sebanyak 30 napi.
"Kemudian ada 5 napi yang nantinya langsung bebas setelah menerima pemotongan masa pidana 15 hari sebanyak 3 napi, pemotongan masa pidana satu bulan sebanyak 2 napi."
"Di Lapas Perempuan kelas III Jayapura sebanyak 34 napi, tindak Pidana Korupsi sebanyak 12 napi, dan makar 3 orang napi," jelas Anthonius.
Baca juga: Wisata Papua: Pesona Taman Nasional Teluk Cenderawasih
Sementara itu, terkait PP.No 28 Tahun 2006 Tentang perubahan atas PP No 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan, kata Ayobaba, di Lapas Narkotika Jayapura 34 napi, korupsi 2 napi yang totalnya ada 36 napi.
Sedangkan untuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAK) Kelas II Jayapura belum dirilis.
Ia menambahkan, persyaratan remisi adalah napi yang telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan register F atau sanksi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselengarakan Lapas dengan baik. (*)