Lukas Enembe Diperiksa KPK
KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah di Batam, Diduga Terkait Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
Penggeledahan ini terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Uang ratusan juta disita dari sebuah rumah.
TRIBUN-PAPUA.COM - Proses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe terus bergulir.
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari penggeledahan di Kota Batam, Provinsi Riau.
Penggeledahan ini terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, lokasi yang digeledah merupakan kediaman pihak yang terjerat dalam perkara suap dan gratifikasi Lukas.
Baca juga: Masa Jabatan Lukas Enembe Berakhir pada 2023, Dishub Papua Genjot Pembangunan Infrastruktur
“Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Meski demikian, Ali belum membeberkan pemilik kediaman tersebut.
Ia hanya mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Rabu (21/12/2022).
Penyidik akan melakukan analisis dan menyita uang ratusan juta rupiah itu.
“Untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan,” ujar Ali.
Selain itu, Ali menyampaikan, pada Kamis (22/12/2022), penyidik memeriksa dua orang saksi di Kota Batam.
Mereka adalah Army Muhammad Wijaya dan Nixander Army Wijaya dari pihak swasta.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Barelang.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran dan transaksi keuangan dari Tersangka Lukas Enembe,” tutur dia.
Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.
Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot.