ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Natal dan Tahun Baru 2023 di Papua

Sekda Jayapura Minta ASN Tidak Tambah Libur usai Natal dan Tahun Baru 2023

Mereka harus masuk secepatnya dan menyelesaikan laporan penyerapan, karena 10 Januari 2023 sudah penutupan

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Sekda Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi meminta agar para ASN tidak menambah Libur Nataru. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua diminta agar tidak menambah libur usai perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

Imbauan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi kepada Tribun-Papua.com, di Sentani akhir pekan ini. Menurut Hana, ASN Pemkab Jayapura harus masuk sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, pada 28-29 Desember 2022 dan 3 Januari 2023 nanti.

Baca juga: Pelabuhan Jayapura Dipadati Penumpang Mamberamo Raya Usai Libur Nataru

Dikatakan Hana, terutama para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyelesaikan laporan penyerapan anggaran tahun 2022.

"Mereka harus masuk secepatnya dan menyelesaikan laporan penyerapan, karena 10 Januari 2023 sudah penutupan," kata Hana.

Selain itu, lanjut Hana, untuk evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Jayapura tahun 2023 sudah beres.

"Kalau soal APBD, kita sudah pasang dan semua telah selesai sekarang kita masih tunggu dari pusat. Khusus Kabupaten Jayapura sudah selesai semua," ujarnya.

Hal senada dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) papua, Jeri Agus Yudianto. Mewakili pimpinan Pemprov Papua, pihaknya meminta para ASN untuk menaati peraturan mengenai libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

Baca juga: Jelang Nataru, Kasatgas Humas Operasi Lilin Cartenz 2022 Pantau Pos Pengamanan di Timika

“Kita harap ASN tidak menambah waktu libur sendiri dan segera berkantor sesuai waktu yang ditetapkan dan langsung bekerja untuk melayani publik,” kata Jeri saat di konfirmasi Tribun-Papua.com.

Menurut Jeri, untuk Aparatur Sipil Negara yang ada di wilayah pelayanan publik seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), akan diatur jam berkantornya oleh Kepala SKPD masing masing.

“Supaya pelayanan tetap berjalan termasuk di BPKAD yang mengelola transaksi keuangan mengikuti ketentuan yang ada diperbankan, demikian juga ASN di bidang IT pengelola Server E Government tetap melakukan tugasnya untuk menjaga kualitas layanan,” terangnya.

Baca juga: Soal Pengawasan Keamanan di Papua Selama Nataru, Kapolri: Ada Beberapa Titik yang Kita Perkuat

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua Sekertaris Daerah mengeluarkan Surat Edaran terkait hari libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Terhitung dari hari libur dan cuti bersama masa raya Advent memasuki Natal Kamis (1/12/2022).

Senin (19/12/2022) - Sabtu (24/12/2022) cuti bersama Hari Raya Natal. Minggu (25/12/2022) Natal hari pertama.

Senin (26/12/2022), Natal hari kedua, Selasa (27/12/2022), hari jadi Provinsi Papua.

Rabu (28/12/2022) cuti bersama hari Raya Natal, Kamis (29/12/2022) masuk kantor pukul 07.30 WIT.

(2-3/1/2023) libur tahun baru dan Rabu (4/1/2023) masuk kantor pukul 07:30 WIT. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved