Info Mimika
Selama Nataru, Toko Miras hingga THM di Timika Diminta Tutup
Dijelaskan, penutupan ini berlaku mulai dari tanggal 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Toko minuman keras (Miras), tempat hiburan malam (THM), panti pijat, higga biliar, diimbau tidak buka selama masa Natal dan tahun baru (Nataru).
"Kami bersama dengan Polres Mimika sesuai surat edaran bupati Mimika nomor 4 tahun 2022 telah mejalankan instruksi terkait peredaran minuman keras hingga tempat hiburan malam," ungkap Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny Marjen kepada Tribun-Papua.com, Selasa (27/12/2022) di Timika.
Baca juga: Imbauan Hana Hikoyabi ke Warga Kabupaten Jayapura: Setop Miras saat Masa Perayaan Natal!
Ia menjelaskan, penutupan ini berlaku mulai dari tanggal 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023.
Dengan demikian, harapannya aktivitas yang dimaksud diberhentikan sementara.
"Mari kita jaga Timika jadi kota toleransi antarumat beragama," jelasanya.
Ronny menjelaskan, sesuai surat edaran, sudah ada tim turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi.
"Jadi para pengusaha miras hingga THM tidak ada alasan tidak tahu karena telah dilakukan sosialisasi sesuai instruksi. Kalau melanggar pasti ada sanksi bagi pelanggar yakni penutupan, penyegelan, bahkan pencabutan izin usaha," katanya.
Baca juga: 18 Kg Ganja dan 1.324 Botol Miras Sitaan Polisi di Kota Jayapura Dimusnahkan
Tambahnya, situasi saat ini diharapkan agar dipahami dengan baik untuk situasi Timika yang saat ini aman dan nyaman.
"Kami tidak bermain dengan situasi ini. Untuk itu diharap aturan tersebut ditaati," pungkasnya. (*)