Natal dan Tahun Baru di Papua
Peredaran Miras Jelang Tahun Baru Dilarang di Papua, Kapolda: Jangan Coba-coba Akan Kami Tangkap
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan, upaya tersebut demi mencegah konflik di masyarakat yang ditengarai miras.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kepolisian Daerah Papua melarang peredaran minuman keras (miras) jelang perayaan Tahun Baru 2023.
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan, upaya tersebut demi mencegah konflik di masyarakat yang ditengarai miras.
Sebab, pelaku tidak bisa mengontrol diri setelah mengonsumsi miras secara berlebihan.
Baca juga: Warga Kabupaten Jayapura Diimbau Tidak Konsumsi Miras saat Rayakan Tahun Baru 2023
"Kami akan memberikan tindakan tegas bagi penjual miras di dua momen penting ini. Mulai Natal 25 Desember 2022 dan perayaan Tahun Baru," ujar Mathius Fakhiri dalam refleksi akhir tahun, di Kota Jayapura, Rabu (28/12/2022).
Fakhiri menegaskan, tidak ada lagi aktivitas penjualan miras di Kota Jayapura dan wilayah lainnya di Papua menjelang akhir tahun.
“Jangan ada yang coba-coba jual maka kita akan bongkar dan tangkap (penjual)," tegasnya.
Menurut Fakhiri, pihaknya ingin agar Natal dan tahun baru berjalan aman tanpa berbau miras.
"Tak hanya perayaan natal tanpa miras, kami juga melarang perayaan pergantian tahun dengan pesta miras," ujar Fakhiri.
Baca juga: Warga Kota Jayapura Dilarang Bunyikan Petasan saat Natal, Pj Wali Kota: Kami Tindak Tegas
“Boleh merayakan pesta malam tahun baru, tapi tidak ada itu namanya jualan miras di lapak-lapak."
"Nanti kita juga akan lakukan pelarangan penjualan miras mulai tanggal 30-31 Desember 2022 hingga 1 Januari 2022. Jadi tahun baru tanpa miras,” tandasnya. (*)