Papua Terkini
3 Oknum Polisi di Papua Terjerat Narkoba Sepanjang 2022
Kini, ketiga oknum anggota Polisi itu sudah dipecat sesuai dengan instruksi Kapolda Papua.
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tiga oknum polisi di Papua terjerat kasus narkoba sepanjang 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alvian menyebut, tiga oknum polisi yang tersandung kasus narkoba itu merupakan anggota Polda Papua, Polres Merauke, dan Polres Jayapura.
Ketiga oknum anggota Polisi itu tersandung kasus narkoba golongan I jenis ganja.
Baca juga: Sepanjang 2022, Polresta Jayapura Kota Berhasil Ungkap 74 Kasus Narkoba
Setelah terbukti mengonsumsi barang terlarang, ketiganya langsung diproses hukum.
"Kita langsung ke pidana umum sampai sidang, tapi pembinaannya kita serahkan ke Propam," kata Kombes Alvian di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Kamis (29/12/2022).
Dirinya menegaskan, tak ada toleransi bagi siapa pun anggota Korps Bhayangkara yang terlibat dalam kasus narkoba.
"Kita ini kan bekerja secara profesional, tugas kita memberantas narkoba, tidak boleh ada satu pun anggota yang terlibat," tegasnya.
Sementara itu, Kombes Alvian melanjutkan, ketiga oknum anggota Polisi tersebut juga mengakui memakai ganja.
Bahkan, ketiganya sudah mengonsumsi barang terlarang tersebut sebelum menjadi anggota Kepolisian.
Baca juga: Lima Polisi Maluku Dipecat Gegara Kasus Asulisa, Narkoba hingga Desersi: Ini Identitasnya
"Mereka ngaku sudah pakai sebelum jadi Polisi, tapi pada saat tes, tidak terdeteksi," ujarnya.
Kini, ketiga oknum anggota Polisi itu sudah dipecat sesuai dengan instruksi Kapolda Papua.
"Ini adalah komitmen pimpinan, tidak ada toleransi bagi oknum yang terbukti memakai narkoba," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-indonesia.jpg)