Info Jayapura
KPU Kabupaten Jayapura Lantik PPD untuk Pemilu 2024
Acara pelantikan tersebut diikuti oleh 95 calon panitia sekaligus akan mengikuti bimbingan teknis.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri melantik sejumlah Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pemilu 2024, Rabu (4/1/2022).
Daniel mengatakan dari 19 distrik yang ada di Kabupaten Jayapura, acara pelantikan tersebut diikuti oleh 95 calon panitia sekaligus akan mengikuti bimbingan teknis.
Sesuai dengan regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 bahwa tahapan dan jadwal yang dilakukan oleh KPU terkait dengan perekrutan badan adhoc untuk PPD sudah sesuai.
Baca juga: Anies Baswedan Salip Prabowo: Siasat Rebut Kursi Jokowi Jelang Pemilu 2024?
"Saat ini tahapan demi tahapan yang sudah dilakukan mulai dari administrasi tertulis, wawancara, dan sekarang lakukan penetapan calon terpilih," jelasnya kepada awak media di salah satu hotel di Sentani, Distrik Sentani, Rabu (4/1/2022).
Daniel menjelaskan dalam tugas dan fungsi PPD nantinya mereka akan membantu KPU untuk tahapan-tahapan pemilu yang akan di lakukan di distrik san dilaporkan ke kabupaten.
Sesuai dengan regulasi mereka melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih, laporan-laporan, rekapitulasi hasil pemungugan suara ditiap Tempat Pemilihan Suara (TPS) di kampung kemudian melaporakan ke kabupaten.
Baca juga: KPU Kabupaten Merauke Usulkan Rancangan 5 Dapil Berdasarkan Hasil Uji Publik
"KPU Kabupaten diberikan kewenangan untuk membentuk badan adhoc yang terdiri dari PPD, panitia pemungutan suara, kelompok penyelenggaraan pemungutan suara, dan petugas pemutakhiran data pemilih."
"Mereka diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dalam pemilu," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/DILANTIK-Ketua-KPU-Kabupaten-Jayapura-Daniel-Mebri.jpg)