Selasa, 7 April 2026

Pemilu 2024

KPU Papua Selatan Terima Berkas Dukungan Bakal Calon DPD RI Pertama

KPU Papua Selatan menerima berkas dari Adib Fuad yang merupakan bakal calon pertama anggota DPD RI Dapil Papua Selatan.

|
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menerima berkas dukungan seorang bakal calon anggota Dewan PErwakilan Daerah (DPD)RI perwakilan Papua Selatan di Kantor PErsiapan KPU Provinsi Papua Selatan, Kamis (5/1/2022) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Sharif Jimar

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menerima berkas dukungan seorang bakal calon anggota Dewan PErwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Papua Selatan di Kantor PErsiapan KPU Provinsi Papua Selatan, Kamis (5/1/2022) kemarin.

KPU Papua Selatan menerima berkas dari Adib Fuad yang merupakan bakal calon pertama dari 19 bakal calon yang sudah mendapatkan akses silon.

“Hari ini untuk pertama kalinya untuk calon DPD RI dari Provinsi Papua Selatan, pak Adib Fuad. Saat ini datang ke KPU Provinsi Papua Selatan untuk menyerahkan syarat dukungan tersebut dan persebarannya,”kata Fransiskus Letsoin Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Papua, yang mendapat tugas membantu penyelenggaraan Pemilu di KPU Provinsi Papua Selatan yang Baru dibentuk.

Menurut Letsoin, penyerahan berkas dukungan bakal calon Anggota DPD RI sesuai PKPU nomor 13 tahun 2022, dibuka sejak tanggal 26 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

“Waktu untuk menyerahkan syarat minimal dan persebarannya mulai dilaksanakan di 26 Desember 2022 sampai nanti tanggal 8 januari Jam 23: 59 WIT, tambah Letsoin.

Usai Menerima Berkas dari Adib Fuad, Letsoin mengatakan KPU Provinsi Papua Selatan akan melakukan Verifikasi administrasi terkait dengan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diserahkan.

“Yang kita lakukan adalah kita mengecek formulir F yaitu formulir surat penyerahan dukungannya habis itu formulir F1, yakni surat pernyataan penyerahan dukungan dan terakhir adalah lampiran formulir f1 itu berupa  daftar nama pendukung calon itu sendiri,” jelas Letsoin.

Baca juga: KPU Papua: Dua Bakal Calon Anggota DPD RI Lolos Syarat Dukungan

Letsoin juga mengatakan dukungan minimal yang harus diserahkan oleh bakal calon sebanyak 1000 dukungan dengan persebaran minimal 50 persen dari daerah yang ada di Papua Selatan.

“Jadi minimal dari 1000 dukungan itu, harus tersebar minimal di 2 kabupaten,” tutur Letsoin.

Lanjut, kata Letsoin, setelah penyerahan berkas, KPU akan melakukan verifikasi dari tanggal 9 januari hingga tanggal 22 januari 2023.

Jika Memenuhi persyaratan, Pendaftaran calon Anggota DPD RI akan dilakukan bersamaan dengan pendaftaran anggota DPR-RI dan DPR Provinsi Papua Selatan pada tanggal 1 Mei 2023 mendatang.

Baca juga: KPU Kabupaten Jayapura Lantik PPD untuk Pemilu 2024

Terpisah Adib Fuad yang ditemui mengatakan niatnya maju sebagai calon anggota DPD RI adalah untuk membawa politik kebangsaan bukan berpolitik praktis.

Dirinya juga mengatakan bahwa dukungannya yang ia peroleh sebanyak 1549 dukungan, yang datang dari kabupaten yang ada di Papua Selatan, dan dukungan terbanyak berasal dari Kabupaten Merauke.

“Dukungan penyebarannya ada  4 kabupaten dari Mappi Merauke, Boven Digoel dan ada Asmat, tapi paling banyak di Merauke,” Jawab Adib Fuad singkat.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved