ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Dua Napi Kabur, Kepala Lapas Merauke: Petugas Lalai!

Terkait sanksi apa yang akan diberikan, Kepala Lapas Kelas 2B Merauke belum bisa menjelaskan karena saat ini masih fokus pada pencarian 2 napi.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Syarif Jimar
Kepala Lapas Kelas 2B Merauke Lukas Laksana Frans bersama staf lapas memperlihatkan foto 2 napi yang kabur dari lapas Kelas 2B Merauke, Sabtu (7/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Sharif Jimar

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Kepala Lapas Kelas 2B Merauke Lukas Laksana Frans mengakui 2 narapidana (napi) Lapas Kelas 2B Merauke yang kabur dari lapas sekitar pukul 2.00 WIT, Sabtu (7/1/2023) merupakan kelalaian petugas jaga malam.

“Bisa saya akui petugas itu lengah” kata Kepala Lapas Kelas 2B Merauke.

Lukas mengatakan, hal tersebut tidak akan terjadi sekiranya petugas menjalankan tugas dengan baik.

Baca juga: Lompati Tembok, 2 Napi Kabur dari Lapas Kelas 2B Merauke

Namun Lukas belum bisa memastikan jenis kelalaian apa yang dilakukan oleh petugas hingga dua napi lapas kabur karena langsung memerintahkan seluruh petugas jaga pada saat kejadian untuk mencari keberadaan napi tersebut.

“Bahwa kalau petugas itu siap, tentunya itu tidak terjadi, kelengahannya seperti apa, saya belum dapatkan secara pasti, karena saya langsung memerintahkan ke lapangan,” ungkapnya.

 

 

Terkait sanksi apa yang akan diberikan, Kepala Lapas Kelas 2B Merauke belum bisa menjelaskan karena saat ini masih fokus pada pencarian 2 napi yang kabur tersebut.

“Bila secepat kami bisa menangkap, baru kami periksa kenapa sampai ada kejadian semacam itu, Itu (sanksi) pasti ada, sanksinya berupa apa? tentunya melihat tingkat kesalahan petugas,” katanya.

Diketahui Marselinus Kamkupimu alias Celo merupakan  narapidana yang menjalani hukuman dengan 3 pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun, Pasal 365 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, serta pasal 80 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun.

Baca juga: Masuk Kategori Rawan, Lapas Kelas 2B Merauke Diusulkan untuk Renovasi

Menurut Lukas, Marselinus alias Celo telah menjalani masa hukuman di lapas selama 3 tahun 4 bulan.

Sementara, Herman Kope Takjemu merupakan narapidana yang sempat viral di Merauke karena melakukan penganiayaan anak hingga tewas.

Herman dikenakan pasal 380 ayat 3 dengan hukuman 18 tahun penjara, sisa pidana yang masih akan dijalani Herman yakni selama 16 tahun 3 bulan.

Kepala Lapas Kelas 2B Merauke Lukas Laksana Frans mengimbau kepada siapa saja yang melihat pelaku agar melaporkan kepada pihak lapas. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved