ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Masa Pro Lukas Enembe Serang Mako Brimob, Aparat Bubarkan Paksa!

Sekelompok massa pro Gubernur Lukas Enembe menyerang Markas Brimob (Mako) Brimob, Kotaraja, Kota Jayapura, Selasa (10/1/2023) siang.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Sekelompok massa pro Gubernur Lukas Enembe menyerang Markas Brimob (Mako) Brimob, Kotaraja, Kota Jayapura, Selasa (10/1/2023) siang. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Sekelompok massa pro Gubernur Lukas Enembe menyerang Markas Brimob (Mako) Brimob, Kotaraja, Kota Jayapura, Selasa (10/1/2023) siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun-Papua.com, sekelompok masa itu menyerang Mako Brimob dengan menggunakan batu dan anak panah.

Penyerangan itu dilakukan, lantaran mereka mendapatkan informasi Gubernur Lukas Enembe yang dibawa ke Mako Brimob.

Baca juga: BREAKING NEWS, Gubernur Papua Lukas Enembe Dikabarkan Ditangkap KPK

Merespon penyerangan itu, pasukan Brimob mengeluarkan tembakan peringatakan sebanyak empat kali dan memukul mundur masa ke arah Jalan baru Abepura.

Selanjutnya, untuk saat ini situasi di depan Brimob Kotaraja sudah kembali kondusif.

 

 

Pada pemberitaan sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata Ignatius dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Ini Daftar Nama 170 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatan pada 2023, Ada Gubernur Lukas Enembe

Diketahui Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua. 

Lukas Enembe merupakan salah satunya menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved