ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Polisi Pastikan Papua Kondusif Pasca-penangkapan Tersangka KPK Lukas Enembe

KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka sebanyak tiga kali. Tetapi, ia tidak hadir dan selalu beralasan sakit

Istimewa
Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat diperiksa oleh KPK di rumah pribadinya di Koya Tengah, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022) kemarin. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mabes Polri memastikan situasi di Papua kembali kondusif pasca-penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1/2023).

Lukas Enembe ditangkap KPK saat berada di sebuah restoran di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) siang.

Ia ditahan setelah mangkir dua kali dari panggilan KPK, atas kasus suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

“Situasi secara umum kondusif info terakhir dari (Polda) Papua,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Dibawa KPK ke Jakarta, Masyarakat Papua Diimbau Tenang: Hormati Proses Hukum!

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, memang ada sedikit kericuhan di depan Mako Brimob Kotaraja Jayapura. Tetapi, kini situasi sudah normal.

“Situasi sempat ricuh oleh diduga simpatisan Lukas Enembe namun sudah kondusif dan lalu lintas normal,” ujar Ignatius.

Ignatius juga menjelaskan pihaknya memberikan perbantuan pengamanan untuk kendaraan yang membawa Lukas Enembe dari wilayah Kotaraja ke Sentani.

Namun, Ignatius tidak memberikan rincian personel yang dikerahkan untuk mengawal Lukas Enembe.

“Untuk rangkaian kendaraan dan dilakukan pengamanan dari Kotaraja ke Sentani baik dari jajaran Polda maupun Polres,” ujarnya.

Kabar terkini, Lukas Enembe sempat diamankan di Mako Brimob Kotaraja Jayapura sebelum kemudian diterbangkan ke Jakarta.

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.

Ia telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Selain itu, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka sebanyak tiga kali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved