ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Lukas Enembe Dibawa KPK ke Jakarta, Masyarakat Papua Diimbau Tenang: Hormati Proses Hukum!

Lukas Enembe sempat digelandang ke Mako Brimob Polda Papua hingga akhirnya diterbangkan ke Jakarta. Mako Brimob diserang pendukung Gubernur Papua.

Istimewa
Pasca-ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, Papua, Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta Penangkapan Lukas Enembe oleh lembaga antirasuah tersebut terjadi di sebuah restoran yang ada dibilangan Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe dipanggil paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim penyidik KPK menjemput paksa Lukas Enembe saat berada di sebuah restoran di Kota Jayapura, Selasa (10/1/2023),  pukul 11.00 WIT.

Lukas Enembe sempat digelandang ke Mako Brimob Polda Papua hingga akhirnya dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura untuk diterbangkan ke Jakarta.

"Kalau melihat dari manifestnya, (Lukas Enembe) dibawa ke Jakarta," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon

Kombes Victor mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak merespons penangkapan tersebut secara berlebihan.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Gubernur Papua oleh KPK, Restoran Jadi Saksi Bisu: Massa Serang Mako Brimob

Sebab, kata Victor, hal itu sebagai proses hukum yang ditangani oleh KPK, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

"Ini adalah proses dari penegakan hukum, jadi semua harus bisa menghormati," kata Victor.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) siang.

Menurut informasi, Lukas Enembe diamankan beberapa penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah itu, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.

"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa.

Lukas Enembe sudah sejak 5 September 2022 ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Lukas Enembe ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek di lingkungan Pemprov Papua

Beberapa panggilan yang diberikan KPK kepada Lukas tidak pernah dipenuhi dengan alasan sakit.

Sejak saat itu, Lukas Enembe tidak pernah muncul di hadapan publik hingga pada 30 Desember 2022, Lukas melakukan peresmian Kantor Gubernur Papua.

Keluarga Desak Masuk Bandara

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved