ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Lukas Enembe Diproses KPK, Mendagri Tunjuk Ridwan Rumasukun Plh Gubernur Papua: ASN Kerja Semangat!

Penunjukan ini dilakukan menyusul ditangkap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap dan gratifikasi.

Diskominfo Papua
Anjungan Papua kini siap untuk dikunjungi peserta G20, setelah diresmikan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua M. Ridwan Rumasukun. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

Penunjukan ini dilakukan menyusul ditangkap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Penyidik KPK menangkap Lukas Enembe di sebuah restoran kawasan Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Karier Lukas Enembe Tamat, Mendagri Tunjuk Ridwan Rumasukun Jadi Plh Gubernur Papua

"Suratnya sedang diambil, tapi pesan singkat melalui WhatssAp soal penunjukan Plh Gubernur sudah kami terima, sehingga pemerintahan bisa berjalan," ujar Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, di Jayapura, Kamis (12/1/2023).

Untuk itu, Ridwan Rumasukun mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua untuk tetap bekerja seperti biasa.

Para ASN diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya minta tetap semangat dan memberi dukungan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan tetap kerja melaksanakan pembangunan dan kemasyarakatan seperti biasa," kata Ridwan.

Kekosongan pimpinan di Pemprov Papua terjadi karena Gubernur definitif Lukas Enembe secara resmi dibantarkan oleh KPK sejak Rabu (11/1/2023).

Sementara posisi Wakil Gubernur sejak 21 Mei 2021 kosong setelah Klemen Tinal yang saat itu mengisi posisi tersebut, meninggal dunia di RS Abdi Waluyo, Jakarta.

Lukas Enembe sudah sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Namun Ketua KPK Firly Bahuri pada Rabu (11/1/2023) malam menyatakan jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.

Penangkapan Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023) siang, membuat sejumlah massa membuiat kericuhan di sekitar Mako Brimob Kotaraja dan Bandara Sentani.

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap, KPK Sita Emas Batangan Hingga Mobil Mewah Rp4,5 Miliar: Apa Saja?

Dua lokasi tersebut merupakan tempat dimana KPK membawa Lukas Enembe sebelum diterbangkan ke Jakarta.

Akibat kejadian tersebut satu orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka tembak.

Polisi sempat menahan 19 orang yang kemudian telah dilepaskan pada Rabu (11/1/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Plh Gubernur Setelah Enembe Ditahan KPK, Sekda Papua Minta ASN Tetap Semangat",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved