Info Merauke
Polisi Tangkap Penimbun Solar di Merauke Papua Selatan
Satuan Reskrim Polres Merauke menangkap seorang pria berinisial BY karena melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar
Penulis: Syarif Jimar | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Sharif Jimar
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Satuan Reskrim Polres Merauke menangkap seorang pria berinisial BY karena melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Selasa (10/1) malam lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung di ruang kerjanya, Kamis (12/1/2023).
Pelaku ketahuan melakukan penimbunan BBM solar saat personel Tim Opsnal Polres Merauke melakukan patroli Kamtibmas di wilayah Cigombong dan Mopah Lama pada Selasa (10/1/2023) malam sekiranya pukul 23: 00 WIT.
Saat berpatroli polisi curiga dengan sebuah mobil pikap yang membawa tangki penampungan.
Polisi lalu membuntuti pelaku hingga ke lokasi penampungan di Jalan Garuda Mopah Lama.
“Pelaku berinisial BY, saat itu membawa BBM berupa solar dengan menggunakan kendaraan pikap yang diisi di dalam tangki plastik.”
“Petugas opsnal reskrim mengikuti dan ditemukan tempat untuk melakukan penampungan,” kata Ahmad Nurung.
Di lokasi penampungan, polisi menemukan solar yang ditampung pada 2 tangki, 1 tangki penampungan berisi 1000 liter dan satu tangki berisi 2000 liter, selain itu juga terdapat 2 buah drum masing-masing berisi 100 liter solar.
“Total BBM yang diduga ditampung ini, yaitu sekitar 3 ton lebih,” terang Kasi Humas.
Baca juga: Karier Lukas Enembe Tamat, Mendagri Tunjuk Ridwan Rumasukun Jadi Plh Gubernur Papua
Kasi Humas melanjutkan bahwa saat ini, Satuan Reskrim Polres Merauke masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Ini sementara dilakukan pengembangan penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Merauke,” tutur Kasi Humas.
Bersama pelaku, polisi Juga menahan satu unit mobil bak terbuka merk Mitsubishi berwarna hitam yang digunakan untuk mengangkut solar, tangki penampungan berisi solar serta drum berisi solar.
Pelaku diancam Pasal UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah kedalam pasal 40 angka 9 UU RI tahun 2020 dengan pidana kurungan penjara 5 tahun. (*)