Lukas Enembe Ditangkap KPK
5 Orang Dicekal ke Luar Negeri Pasca-Lukas Enembe Ditahan KPK, Ini Daftarnya!
"Kelima orang tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE," kata Ali saat dihubungi, Jumat (13/1/2023).
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Sebanyak lima orang dicekal Direktorat Jenderal Imigrasi untuk bepergian ke luar negeri imbas dari penangkapan Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lima orang tersebut yaitu Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas, lalu Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Gibbrael Isaak yang merupakan dari pihak swasta.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan data pencekalan tersebut.
Baca juga: Lukas Enembe Dinyatakan Sehat, KPK: Proses Hukum Berlanjut!
"Kelima orang tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE," kata Ali saat dihubungi, Jumat (13/1/2023).
Kelima orang itu dicekal sebagai upaya pengungkapan kasus Lukas Enembe.
"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik (KPK)," kata Ali.
Kelimanya dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. "Cegah pertama ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," ucap Ali.
Diberitakan sebelumnya, Lukas ditangkap penyidik KPK di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023) siang WIT.
Baca juga: Sosok Sonny Wanimbo, Ketua DPRD Tolikara Ngaku Keluarga Lukas Enembe: Pernah Diperiksa Terkait KKB
Adapun KPK telah menetapkannya sebagai tersangka sejak September 2022. Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multi years senilai miliaran rupiah.
KPK menduga Rijatono menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.
Baca juga: Ketua DPRD Tolikara Ngaku Keluarga Lukas Enembe, Sonny Wanimbo Pernah Diduga Danai KKB Papua
Adapun Lukas rampung diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi. Lukas keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023), sekira pukul 21.40 WIB.
Ia bungkam saat ditanya wartawan terkait pemeriksaannya yang berlangsung selama lebih kurang 5 jam.
Dalam pemeriksaan itu, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan KPK tidak ada yang masuk materi perkara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Imbas Kasus Lukas Enembe, 5 Orang Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Tribun-Papua.com
Lukas Enembe Ditangkap KPK
Lukas Enembe
Direktorat Jenderal Imigrasi
Yulce Wenda Enembe
Lusi Kusuma Dewi
Dommy Yamamoto
Jimmy Yamamoto
Gibbrael Isaak
Ali Fikri
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.